Pemerintah Kesulitan Cari Solusi Penghapusan Pajak Produk Pertanian

Michael Reily
20 Februari 2019, 10:53
Kelapa Sawit
ANTARA FOTO/Rahmad
Pekerja merontokkan buah kelapa sawit dari tandannya di Desa Sido Mulyo, Aceh Utara, Aceh, Kamis (26/10). Para pekerja manyoritas kaum perempuan mengaku, dalam sehari mereka mampu memisahkan dan merontokkan biji kelapa sawit sebanyak 250 kilogram dengan upah Rp200 per kilogram atau menerima upah Rp.50 ribu perhari.

Pemerintah mengaku kesulitan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil pertanian yang digunakan di dalam negeri. Produk pertanian mulai dikenakan pajak setelah pengusaha kelapa sawit menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 kepada Mahkamah Agung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan PPN akan memberatkan petani. Karenanya pemerintah mengkaji dampak pengenaan PPN dan  mencari berbagai alternatif untuk mengatasi persoalan tersebut. “Dalam proses rantai distribusi, pihak lain akan membebankan pajak kepada petani, makanya kami akan segera tuntaskan perumusannya,” kata Darmin di Jakarta, Selasa (19/2) malam.

Advertisement

(Baca: Atani Intensif Dorong Ekspor Produk Pertanian Indonesia)

Dia mengungkapkan, opsi yang dikaji pemerintah adalah dengan mengenakan pajak kepada perkebunan kelapa sawit besar. Hasil pertanian akan dipilih yang tidak dikenai pajak. Namun, pemerintah masih kesulitan mencari rumusan yang tepat untuk pengecualian kelapa sawit.

Darmin menjelaskan, PP 31/2007 tentang pembebasan PPN menetapkan produk pertanian, termasuk perkebuann dan kehutanan menjadi komoditas bukan kena pajak untuk penggunaan dalam negeri. Namun, pengusaha sawit perkebunan besar menggugat aturan untuk menghapus pajak karena produknya merupakan komoditas ekspor.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement