Pemerintah Kesulitan Cari Solusi Penghapusan Pajak Produk Pertanian
Pemerintah mengaku kesulitan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil pertanian yang digunakan di dalam negeri. Produk pertanian mulai dikenakan pajak setelah pengusaha kelapa sawit menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 kepada Mahkamah Agung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan PPN akan memberatkan petani. Karenanya pemerintah mengkaji dampak pengenaan PPN dan mencari berbagai alternatif untuk mengatasi persoalan tersebut. “Dalam proses rantai distribusi, pihak lain akan membebankan pajak kepada petani, makanya kami akan segera tuntaskan perumusannya,” kata Darmin di Jakarta, Selasa (19/2) malam.
(Baca: Atani Intensif Dorong Ekspor Produk Pertanian Indonesia)
Dia mengungkapkan, opsi yang dikaji pemerintah adalah dengan mengenakan pajak kepada perkebunan kelapa sawit besar. Hasil pertanian akan dipilih yang tidak dikenai pajak. Namun, pemerintah masih kesulitan mencari rumusan yang tepat untuk pengecualian kelapa sawit.
Darmin menjelaskan, PP 31/2007 tentang pembebasan PPN menetapkan produk pertanian, termasuk perkebuann dan kehutanan menjadi komoditas bukan kena pajak untuk penggunaan dalam negeri. Namun, pengusaha sawit perkebunan besar menggugat aturan untuk menghapus pajak karena produknya merupakan komoditas ekspor.