Penempatan TNI di Kementerian dan Lembaga Berpotensi Maladministrasi

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2019, 13:25
Presiden Joko Widodo usai Rapim TNI-Polri
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Rencana Presiden Joko Widodo menempatkan perwira aktif TNI dalam tugas-tugas kementerian dan lembaga berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Ombudsman menilai wacana penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tugas-tugas kementerian dan lembaga berpotensi menimbulkan maladministrasi. Wacana tersebut dapat menabrak berbagai aturan terkait TNI dan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, salah satu aturan yang akan ditabrak yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, politik praktis, bisnis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 ayat (1) dijelaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ayat (2) pasal tersebut menjelaskan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Kemudian, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Ninik menilai perwira aktif TNI tidak bisa ditempatkan selain pada posisi yang telah disediakan melalui UU Nomor 34 Tahun 2004.

"Di situ sangat jelas, bagi TNI yang akan melakukan penempatan jabatan di sektor tertentu di jabatan sipil maka dia harus mundur dari jabatannya," kata Ninik di kantornya, Jakarta, Kamis (21/2).

(Baca: Restrukturisasi, Jokowi Sebut Ada 60 Jabatan Baru di TNI)

Mengikuti Fit and Proper Test

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...