Bawaslu Nilai Melanggar Etika, Mendagri Bela Kepala Daerah

Ameidyo Daud Nasution
25 Februari 2019, 20:09
Kementerian Dalam Negeri
ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai para kepala daerah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf tidak melanggar etika.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membela 35 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pernyataan dukungan tersebut dinilai tidak melanggar aturan etika  seperti dituduhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Tjahjo mengatakan, para kepala daerah yang hadir dalam deklarasi tersebut telah mengurus izin, termasuk cuti dan administrasi lainnya sesuai dengan regulasi maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para kepala daerah yang dimaksud antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu.

Bukan hanya kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf, Tjahjo menyebut izin yang diurus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sempat berpolemik akhir tahun lalu sebenarnya juga sudah jelas. "Semua (Ganjar dan kepala daerah lainnya) clear. Termasuk Pak Anies sudah clear maka saya bela," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (25/2).

Ia mempertanyakan keputusan Bawaslu Jateng yang menyebut para kepala daerah itu melanggar etika. "Kalau katakan etika, etika yang mana? Kami belum menerima masukan Bawaslu," kata Tjahjo. Oleh sebab itu, ia menunggu penjelasan Bawaslu terkait anggapan pelanggaran yang dilakukan 31 kepala daerah tersebut.

(Baca: ASN Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Tindak Pidana Pemilu)

Terkait dukungan camat kepada salah satu calon presiden, Tjahjo mempersilakan Bawaslu untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada para camat. Hal ini lantaran Kemendagri tidak bisa mengecek yang bersangkutan dan beropini salah atau benar. "Karena aturannya jelas, kami tidak bisa beropini salah atau benar," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Netralitas Kepala Daerah

Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, peraturan yang dilanggar oleh 35 kepala daerah bukan aturan kampanye tetapi netralitas sebagai kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. "Jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujarnya.

Bawaslu Jateng telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo pada 26 Januari 2019. Pihak yang diperiksa termasuk dua pelapor, satu orang dari pihak hotel, dan 35 kepala daerah.

Ganjar pada Januari lalu menyebut deklarasi yang dilakukannya bersama kepala daerah lainnya tidak melanggar aturan dan etika. Pasalnya deklarasi dilakukan saat hari libur dan tidak dilakukan di tengah pelayanan masyarakat saat hari kerja. "Kalau kampanye ambil cuti, kecuali hari libur," kata Ganjar dikutip dari Antara.

(Baca: Bawaslu Catat 28 Pelanggaran Pemilu 2019, Politik Uang Terbanyak )

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...