Ditjen Pajak Persilakan Capres yang Mau Ungkap SPT Pajak ke Publik
Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesian Corruption Watch (ICW), menantang kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk membuka Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak kepada publik sebagai bentuk transparansi. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersilakan bila pasangan ingin membuka SPT ke publik.
Namun, Ditjen Pajak tidak bisa membukanya kepada publik. "Aturan pajak menjelaskan kami tidak bisa ungkap data wajib pajak secara spesifik. Tapi, kalau wajib pajak sendiri yang menyampaikan, yah monggo saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).
Aturan pajak yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34 Ayat 1. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
(Baca: Buntut Polemik Lahan, Jokowi dan Prabowo Ditantang Buka SPT Pajak)
Adapun Ditjen Pajak hanya menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kepada kandidat capres dan cawapres sebagai syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). SKF tersebut untuk membuktikan pelaporan SPT dalam lima tahun terakhir dan tidak memiliki utang pajak.
Tanpa SKF, KPU tidak dapat meloloskan seseorang menjadi capres maupun cawapres. "Yang sudah lolos di KPU pasti sudah memiliki SKF," ujarnya.
ICW menantang capres dan cawapres membuka SPT setelah dalam debat beberapa waktu lalu, capres Joko Widodo menyinggung tentang penguasaan lahan ratusan ribu hektare oleh capres Prabowo.
(Baca: Sentil Lagi Prabowo, Jokowi Tagih Pengembalian Konsesi Lahan Besar)
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan, keterbukaan bukti pembayaran pajak dan penghasilan dari kedua pasangan capres cawapres bertujuan agar masyarakat mendapat informasi seterang-terangnya mengenai kandidat pilihan mereka. "Jadi bukan saja kepemilikan harta tapi SPT pajak pun (dibuka)," kata Almas.
Menurut Almas, bila SPT dibuka akan terlihat ketaatan pembayaran pajak dari kedua pasangan. Hal ini memudahkan masyarakat melihat konsistensi antara ucapan dan perbuatan dua kubu yang saat ini bersaing menuju kursi RI 1 dan RI 2.