Ditjen Pajak Persilakan Capres yang Mau Ungkap SPT Pajak ke Publik

Rizky Alika
25 Februari 2019, 22:07
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesian Corruption Watch (ICW), menantang kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk membuka Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak kepada publik sebagai bentuk transparansi. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersilakan bila pasangan ingin membuka SPT ke publik.

Namun, Ditjen Pajak tidak bisa membukanya kepada publik. "Aturan pajak menjelaskan kami tidak bisa ungkap data wajib pajak secara spesifik. Tapi, kalau wajib pajak sendiri yang menyampaikan, yah monggo saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).

Advertisement

Aturan pajak yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34 Ayat 1. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.

(Baca: Buntut Polemik Lahan, Jokowi dan Prabowo Ditantang Buka SPT Pajak)

Adapun Ditjen Pajak hanya menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kepada kandidat capres dan cawapres sebagai syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). SKF tersebut untuk membuktikan pelaporan SPT dalam lima tahun terakhir dan tidak memiliki utang pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement