Sanksi Keterlambatan Pembangunan Smelter Dinilai Kurang Tegas

Image title
25 Februari 2019, 15:12
tambang freeport
www.npr.org
Ilustrasi lokasi tambang.

Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) menilai aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pengenaan denda keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) tidak tegas.

Perusahaan nantinya akan dikenakan denda 20% dari total penjualan jika pembangunan smelter tidak mencapai kemajuan 90% dalam jangka waktu enam bulan. Namun, salah satu pendiri AP3I, Jonatan Handjojo, mengatakan bahwa jumlah denda itu kurang efektif untuk mempercepat pembangunan smelter.

"Harusnya denda 100%, kalau 20% sisanya masih bisa saya nikmati," katanya ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (25/2).

Jonatan menjelaskan, lambannya pembangunan smelter terjadi karena modal dan penguasaan teknologi yang dimiliki perusahaan terbatas. Selain itu, pemerintah juga masih memberikan peluang kepada perusahaan untuk tetap melakukan ekspor walaupun tidak ada progress pembangunan.

Misalnya, hingga saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu evaluasi dari Kementerian ESDM untuk memutuskan lokasi pembangunan smelter. Target beroperasinya fasilitas pemurnian itu pada 2021, tapi hingga kini belum terbangun. Di sisi lain, perusahaan mendapat izin ekspor sebanyak 1,2 juta wet ton hingga 15 Februari 2019.

"Sedang dievaluasi oleh Kementerian ESDM untuk penentuan lokasi (smelter)," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Riza Pratama.

(Baca: Babak Baru Kepastian Pembangunan Smelter Freeport)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...