Pemerintah Akan Buat Regulasi untuk Layanan Motor Listrik Migo

Michael Reily
26 Februari 2019, 18:02
Layanan Aplikasi Sepeda Listrik Migo akan Diregulasi
Migoid / Instagram
Pemerintah tengah mengkaji penerapan regulasi pada layanan penyewaan sepeda listrik Migo.

Pemerintah tengah mengkaji penerapan regulasi untuk layanan penyewaan sepeda listrik Migo. Klasifikasi sepeda motor listrik yang tersedia dalam aplikasi Migo sebelumnya sempat dipersoalkan karena banyak digunakan di jalan raya. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menjelaskan  regulasi tengah digodok olehKementerian Perindustrian karena layanan tersebut belum memiliki kejelasan dalam klasifikasi kendaraan. "Apakah termasuk sepeda dengan penggerak listrik atau sepeda motor," kata Budi di Jakarta, kemarin (25/2).

(Baca: Pertamina Pasang SPLU Pertama untuk Kendaraan Listrik)

Jika Kementerian Perindustrian menyatakan Migo menyediakan layanan untuk sepeda motor, penyedia layanan tersebut nantinya harus tunduk pada regulasi Kementerian Perhubungan. Sehingga, kendaraan Migo harus mengikuti uji tipe dan untuk pengemudinya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, kendaraan yang disewakan oleh Migo juga harus memenuhi aspek keselamatan dan ada tanggung jawab pihak aplikator. Apalagi, banyak anak kecil yang menggunakan kendaraan Migo. "Tidak salah kalau polisi sudah mulai mempersoalkan kalau itu sepeda motor karena bentuknya mirip," ujar Budi.

Kementerian Perhubungan jugamengaku  telah memanggil pihak aplikator Migo untuk memberikan satu kendaraan untuk uji tipe serta jaminan keselamatan. Budi menegaskan jika uji tipe lolos, pihak aplikator boleh memproduksi kendaraan untuk sewa dalam jumlah massal.

(Baca: Puas Jajal Gesits, Jokowi Siap Borong 100 Motor Listrik)

Namun,  pihak aplikator juga harus bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia demi ketertiban penggunaan. Sejauh ini, aplikasi Migo yang bisa beroperasi dan digunakan, itu berarti telah  lolos lewat izin Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurutnya, fenomena Migo ini hampir sama seperti ojek online yang awalnya terbuka lewat jalur  aplikasi, sehingga Kementerian Perhubungan tidak terlibat dari awal. Oleh karena itu, dia melakukan koordinasi dengan Polri dan Kementerian Perindustrian.

Di lansir dari laman resminya dijelaskan, Migo merupakan layanan Ebike sharing app pertama di Indonesia. Konsumen hanya menggunakan handphone untuk membuka kunci Ebike dan langsung bisa menggunakan layanan transportasi. Migo menggunakan jaringan internet sebagai carrier dan menggabungkan dengan aplikasi pada ponsel

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...