Rancangan Perpres Mobil Listrik Akan Difinalisasi Pekan Depan

Michael Reily
26 Februari 2019, 13:31
Serah Terima Mobil Listrik
Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah siap memfinalisasi Peraturan Presiden Kendaraan Listrik. Rencananya, rapat terakhir untuk penyamaan persepsi kementerian lembaga terkait rancangan perpres itu akan digelar  5 Maret mendatang.

Luhut menjelaskan  rancangan aturan mobil listrik hampir rampung. Namun masih ada sedikit masalah teknis seperti penulisan kalimat pada pasal yang kontradiktif. "Tapi 5 Maret nanti akan kami finalkan, cek ulang. Sesudah itu kami akan serahkan kepada presiden," katanya usai rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).

(Baca: Pemerintah Sepakati Berbagai Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik)

Nantinya, dia juga mengundang kementerian lembaga pada rapat terakhir untuk persetujuan terakhir. Dia berharap semua pihak dapat ikut serta sehingga tidak ada yang  keberatan ataupun merasa tidak dilibatkan dalam keputusan rancangan Perpres mobil listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat terbitnya regulasi tentang kendaraan listrik. Namun, butuh beberapa penyesuaian agar substansi Perpres tidak bertabrakan dengan aturan lain.

Misalnya, terkait kewajiban uji tipe dan uji berkala yang ada di Kementerian Perhubungan harus sesuai dengan Undang-Undang 22 Nomor 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Kami harus ciptakan regulasi yang sesuai," ujar Budi.

(Baca: Airlangga Pastikan Hyundai dan VW Akan Bangun Pabrik Mobil Listrik)

Dalam aturan itu, uji tipe hanya boleh pemerintah lakukan lewat Kementerian Perhubungan dan Badan Pengkajian dan Penerepan Teknologi (BPPT). Namun, uji berkala belum diakomodasi untuk dilakukan pemerintah, APM (Agen Pemegang Merek), dan swasta.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya masih menunggu revisi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Dia berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera mengajukan perubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun, Airalangga menegaskan perubahan PPnBM tidak akan mengganggu target penyelesaian Perpres tentang kendaraan listrik. "Kalau Perpres itu bisa berjalan secara paralel sambil konsultasi dengan DPR," katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...