Harga Sawit Fluktuatif, Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor

Michael Reily
1 Maret 2019, 09:51
Buah Sawit
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menunda pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya serta memutuskan untuk mengubah aturan pengenaan batas bawah tarif. Padahal, harga referensi pada Maret 2019 telah ditetapkan sebesar US$ 595,98 per ton,  melewati batas bawah pengenaan pungutan ekspor sebesar US$ 570 per ton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan harga referensi  CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan tidak merefleksikan keadaan riil harga pasaran internasional. Sebab, harga di pasar dalam satu pekan terakhir berada level US$ 545 per ton. 

(Baca: Pemerintah Kaji Harga Referensi CPO untuk Pungutan Ekspor)

Darmin menambahkan, aturan pemerintah harus memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya pengusaha dan petani kelapa sawit. "Pungutan itu harus konsisten, aneh kalau pungutan ekspor tidak berlaku untuk harga minggu ini, kemudian berlaku untuk harga minggu depan, lalu tidak berlaku lagi," katanya di Jakarta, Kamis (28/2) malam.

Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk tetap membebaskan tarif pungutan ekspor kepada BPDP Kelapa Sawit sampai ada ketentuan baru yang berlaku. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 yang menetapkan ambang harga untuk pungutan ekspor juga bakal direvisi.

Meski revisi PMK 152/2018 masih dalam proses perubahan, Darmin menegaskan aturan batas bawah yang baru tetap akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2019, sesuai dengan harga referensi terbaru. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...