Harga Sawit Fluktuatif, Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor
Pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menunda pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya serta memutuskan untuk mengubah aturan pengenaan batas bawah tarif. Padahal, harga referensi pada Maret 2019 telah ditetapkan sebesar US$ 595,98 per ton, melewati batas bawah pengenaan pungutan ekspor sebesar US$ 570 per ton.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan tidak merefleksikan keadaan riil harga pasaran internasional. Sebab, harga di pasar dalam satu pekan terakhir berada level US$ 545 per ton.
(Baca: Pemerintah Kaji Harga Referensi CPO untuk Pungutan Ekspor)
Darmin menambahkan, aturan pemerintah harus memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya pengusaha dan petani kelapa sawit. "Pungutan itu harus konsisten, aneh kalau pungutan ekspor tidak berlaku untuk harga minggu ini, kemudian berlaku untuk harga minggu depan, lalu tidak berlaku lagi," katanya di Jakarta, Kamis (28/2) malam.
Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk tetap membebaskan tarif pungutan ekspor kepada BPDP Kelapa Sawit sampai ada ketentuan baru yang berlaku. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 yang menetapkan ambang harga untuk pungutan ekspor juga bakal direvisi.
Meski revisi PMK 152/2018 masih dalam proses perubahan, Darmin menegaskan aturan batas bawah yang baru tetap akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2019, sesuai dengan harga referensi terbaru.
Selain itu, pada aturan yang baru pemerintah juga akan menambahkan pasal tentang periode berlakunya harga referensi minyak sawit dan turunannya guna memberikan kepastian kepada pelaku usaha. "Misalnya, harga referensi bisa berlaku dua sampai tiga bulan ke depan untuk pungutan ekspor, sehingga trennya terlihat dan kontinuitas aturan bisa terjaga," ujar Darmin.
(Baca: Pungutan Ekspor Sawit Tahun 2018 Mencapai Rp 14 Triliun)
Menurutnya, harga referensi harus mencerminkan kondisi riil secara internasional. Apalagi, aturan harga referensi dan pungutan ekspor sangat berpengaruh kepada pendapatan petani sawit rakyat. Namun revisi beleid masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sedang melakukan kunjungan kerja bersama Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono merespons positif ketentuan tersebut. Joko mengungkapkan perubahan aturan dan penentuan kebijakan pemerintah mencerminkan kepedulian terhadap industri kelapa sawit dari hulu ke hilir.
"Sisi positifnya, kebaikan bersama tetap menjadi prioritas. Pengusaha akan ikut kebijakan dari pemerintah," kata Joko.