Kemenkeu Ubah Skema PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasarkan Emisi

Rizky Alika
4 Maret 2019, 18:34
mobil mewah
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kementerian Keuangan akan mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan perubahan dilakukan berdasarkan emisi karbon dioksida (CO2).

"Perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor dilakukan dari berdasarkan harga dan kapasitas mesin menjadi berdasarkan emisi CO2," kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.

Dengan skema ini, Rofyanto berharap PPnBM sedan akan turun. Adapun, aturan mengenai PPnBM kendaraan bermotor tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017. Dalam aturan tersebut, tarif PPnBm untuk kendaraan bermotor ditetapkan sesuai dengan kapasitas kendaraan maupun isi silindernya.

Di sisi lain, Pengamat Otomotif yang juga dosen Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu mengatakan skema pajak baru ini merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi tren kendaraan ramah lingkungan yang diproduksi di Indonesia.

Ia memberikan contoh, Hyundai akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia dengan investasi sekitar Rp 12,8 triliun. Kemudian, BYD Auto Ltd juga akan membangun pabrik perakitan bus listrik dengan investasi sekitar Rp 2,8 triliun. Di sisi lain, Toyota juga akan meningkatkan investasinya hingga Rp 25 trilliun.

"Jadi semua calon investor dunia menunggu kepastian regulasi pemerintah tentunya supaya mereka dapat menghitung dengan jelas kelayakan bisnisnya," ujar dia.

(Baca: Rancangan Perpres Mobil Listrik Akan Difinalisasi Pekan Depan)

Ia pun berharap, kendaraan dengan 100% biofuel dan hidrogen akan dikenakan PPnBM sebesar 0%. Dengan demikian, harga kendaraan baru akan semakin memiliki daya saing bagi pasar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...