RI-Australia Teken Perjanjian Dagang, Bea Masuk Ribuan Barang Dihapus

Image title
4 Maret 2019, 18:11
Indonesia-Australia Resmi Teken Perjanjian Dagang Komprehensif
Kementerian Perdagangan
Indonesia Resmi Teken Perjanjian Dagang Komprehensif dengan Australia. Perjanjian ini akhirnya diresmikan,setekah sembilan tahun dirundingkan.

Pemerintah Indonesia dan Australia akhirnya resmi meneken Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Australia (IA-CEPA) setelah berunding selama sembilan tahun. Perjanjian ini menguntungkan kedua negara. Keuntungan bagi Indonesia, antara lain berupa penghapusan bea masuk impor seluruh pos tarif ke Australia menjadi nol persen.

Dalam perjanjian ini, Australia sepakat membebaskan bea masuk atas 6.474 komoditi (harmonized system/HS) asal Indonesia. Sedangkan Indonesia akan menghapus tarif bea masuk sebesar 94% untuk barang dari Australia. Sektor industri utama di kedua negara yang akan mendapat manfaat dari penghapusan tarif ini termasuk otomotif, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, serta furnitur.

Perjanjian dagang ini ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham dengan disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Ini positif karena berarti seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia tidak dikenakan bea masuk,” kata Enggar dalam konferensi pers usai penandatangan perjanjian dagang Indonesia-Australia di Jakarta, Senin (4/3).

Baca: Kemendag Kebut Finalisasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)

Menurut dia, produk-produk Indonesia yang ekspornya potensial ditingkatkan ke Australia seiring ditekennya perjanjian ini adalah produk otomotif, khususnya mobil listrik dan hibrid. Sebab, kerja sama ini memberikan persyaratan kualifikasi konten lokal (QVC) yang lebih mudah dibandingkan negara lain. “Kami berharap otomotif akan menjadi andalan ekspor RI di Australia,” ujarnya.

Selain itu, produk kayu dan turunannya termasuk furnitur, tekstil dan produk tekstil, ban, alat komunikasi, obat-obatan, permesinan, dan peralatan elektronik, juga dinilai cukup potensial untuk digenjot ekspornya.

Pada 2018, produk ekspor utama Indonesia ke Australia adalah petroleum (USD$636,7 juta); kayu dan furnitur (US$ 214,9 juta); panel LCD, LED, dan panel display lainnya (US$ 100,7 juta); alas kaki (US$ 96,9 juta); dan ban (US$ 61,7 juta).

Di sisi lain, produk impor utama Indonesia dari Australia adalah gandum (US$ 639,6 juta), batu bara (US$ 632 juta), hewan hidup jenis lembu (US$ 573,9 juta), gula mentah atau tebu lainnya(US$ 314,7 juta), serta bijih besi dan bijih lainnya (US$ 209,3 juta).

Selain urusan tarif, terdapat beberapa poin lain yang masuk dalam cakupan perundingan IA-CEPA. Dari segi perdagangan barang, meliputi aspek nontarif, berbagai measures, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitas perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi.

Selanjutnya, perdagangan jasa meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, jasa profesional; investasi; perdagangan elektronik; kebijakan daya saing; kerja sama ekonomi; serta ketentuan kelembagaan dan kerangka kerja. Enggar pun menyebut perjanjian ini 

Sesuai perjanjian, di sektor perdagangan jasa, Indonesia akan mendapatkan akses pasar perdagangan jasa di Australia, seperti peningkatan kuota visa kerja dan liburan, yaitu dari 1.000 visa menjadi 4.100 visa di tahun pertama sejak IA-CEPA diimplementasikan. Jumlah kuota visa akan meningkat 5% di tahun berikutnya. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...