Di Singapura, Pengguna yang Batalkan Pesanan Grab Bisa Kena Denda

Cindy Mutia Annur
5 Maret 2019, 09:33
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Grab Singapura akan kenakan denda sebesar S$ 4 atau sekitar Rp 41 ribu jika penggunanya membatalkan pesanan setelah lima menit. Aturan ini akan diberlakukan mulai Senin, 11 Maret 2019 mendatang.

Denda yang sama juga akan diberlakukan bagi pengguna layanan ride-sharing service GrabShare yang membatalkan pesanan setelah tiga menit dari waktu booking. Sebab, dikhawatirkan pengemudi saat itu telah bergerak menuju pengguna.

Saat ini, pengguna Grab dikenakan biaya sebesar S$ 5 atau sekitar Rp 52 ribu jika membatalkan perjalanan untuk ketiga kalinya dalam tujuh hari.  “Kami percaya bahwa pembaruan ini membuat pembatalan pesanan menjadi lebih adil bagi semua orang,” ujar Grab dalam situsnya pada Ahad (3/3) lalu.

Grab mengatakan bahwa pihaknya memperbarui kebijakannya tersebut untuk memberi fleksibilitas kepada penumpang yang membatalkan pemesanan, serta memastikan mitra pengemudi juga mendapat kompensasi yang cukup besar atas waktu dan upaya mereka.

(Baca: Setelah Jadi Decacorn, Grab Fokus Integrasikan Platform )

Sebagai informasi, pengemudi akan menerima 100 % dari biaya denda sebagai kompensasi atas waktu yang telah mereka habiskan di jalan. "Kami berharap pembaruan kebijakan ini dapat mempengaruhi kurang dari 1 % dari pemesanan kami, karena mayoritas penumpang tidak berubah pikiran setelah pemesanan," kata Grab.

Biaya denda sebesar S$ 4 juga akan berlaku bagi penumpang yang membuat pengemudi terlalu lama menunggu. Setelah menunggu lebih dari lima menit, pengemudi GrabCar akan diizinkan untuk membatalkan perjalanan. Sementara bagi pengguna GrabShare yang tarifnya lebih murah, waktu tunggu pengemudi dibatasi hanya tiga menit.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...