KKP dan Kemenhub Kerja Sama Sertifikasi Kepelautan Nelayan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meneken kerja sama terkait pelayanan status hukum penangkap ikan dan sertifikasi pelautan.
Direktoral Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan bahwa kerja sama ini dapat membantu status hukum kapal bagi nelayan kecil. Misalnya, Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, Izin, Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan sertifikasi kepelautan.
“Kapal perikanan di Indonesia kurang lebih sebanyak 600.000 unit. Dari jumlah itu, 89% kapal ukuran lebih dari 10 Gross Tonnage (GT) dan itu didominasi oleh nelayan kecil,” kata Zulficar di Jakarta, Selasa (5/3).
Ia menilai kerja sama ini mencakup beberapa hal penting, meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan, pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal.
Selanjutnya, sinkronisasi dan data base kapal serta pengawakan, fasilitas perizinan melalui administrasi satu atap. Pelatihan dan sertifikasi kepelautan nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan, dan sosialisasi status hukum kapal.
(Baca: Pengusaha Perikanan Minta KKP Segera Revisi Pembatasan Ukuran Kapal)
Sementara itu, Direktoral Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan setiap kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan status hukum kapalnya. “Surat-surat atau dokumen melaut harus lengkap, sama seperti halnya transportasi darat,” kata Agus.
Dalam kerja sama ini, lanjut Agus, Dirjen Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan, mengelola data base kapal penangkap ikan berbendera Indonesia. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).
(Baca: Menteri Susi Klaim Stok Ikan Melimpah karena Penenggelaman Kapal Asing)
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang serta dievaluasi secara berkala oleh Dirjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap setiap 6 bulan sekali.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada 28 November 2016.
Sebelumnya, KKP dan Kemenhub juga berkoordinasi dalam percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan. Serta terkait penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu pada tahun 2017.