KKP dan Kemenhub Kerja Sama Sertifikasi Kepelautan Nelayan

Image title
5 Maret 2019, 14:52
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Seorang nelayan memperbaiki kapal di desa Pengadah, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (1/8).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meneken kerja sama terkait pelayanan status hukum penangkap ikan dan sertifikasi pelautan.

Direktoral Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan bahwa kerja sama ini dapat membantu status hukum kapal bagi nelayan kecil. Misalnya, Pas Kecil, Surat Ukur, Grosse Akta, Izin, Buku Kapal Perikanan, Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan sertifikasi kepelautan.

“Kapal perikanan di Indonesia kurang lebih sebanyak 600.000 unit. Dari jumlah itu, 89% kapal ukuran lebih dari 10 Gross Tonnage (GT) dan itu didominasi oleh nelayan kecil,” kata Zulficar di Jakarta, Selasa (5/3).

Ia menilai kerja sama ini mencakup beberapa hal penting, meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan, pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal.

Selanjutnya, sinkronisasi dan data base kapal serta pengawakan, fasilitas perizinan melalui administrasi satu atap. Pelatihan dan sertifikasi kepelautan nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan, dan sosialisasi status hukum kapal.

(Baca: Pengusaha Perikanan Minta KKP Segera Revisi Pembatasan Ukuran Kapal)

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...