Percepatan Pembangunan Infrastruktur Tumbuhkan Industri-industri Baru

Image title
5 Maret 2019, 21:17
Infrastruktur
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Arman Hermawan mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur bisa mendukung tumbuhnya industri-industri baru, termasuk industri 4.0. Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) pun dianggap sebagai salah satu kunci untuk percepatan pembangunan infrastruktur.

"Semua industri 4.0 tidak akan terjadi, kalau tidak ada palapa ring, jalan, rumah. Kawasan (industri) tidak akan terbangun," kata Armand di Jakarta, Selasa (5/3).

Adapun Skema KPBU penting untuk percepatan pembangunan infrastruktur lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bisa mendukung 41% kebutuhan pendanaan infrastruktur selama 10 tahun. Sementara itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya bisa mendukung 22%, sehingga sisanya harus dari badan usaha swasta.

(Baca: Pembangunan Infrastruktur Masif, Akankah Dongkrak Ekonomi?)

Untuk bisa menarik keterlibatan badan usaha swasta, Armand menjelaskan perlunya proyek-proyek yang bagus. Ini artinya, pembuatan studi kelayakan (feasibility study) harus rapih, belanja modal detail, dokumen lelang kredibel. Selain itu, penjaminan pemerintah.

Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisa Putra Zuna menjelaskan bahwa dengan adanya KPBU maka pemerintah bisa melayani publik lewat berbagai pembangunan, meskipun belum ada dana.

"Kami bisa melayani dulu, walaupun uangnya belum tersedia. Jadi APBN belum ada kita sudah bisa bangun," ujarnya.

(Baca: PT PII Targetkan Penjaminan Tujuh Proyek Infrastruktur Tahun Ini)

Secara rinci, jenis proyek yang dapat dikerjakan dengan skema KPBU yaitu pembangunan waduk, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), jalan tol, jalan nasional, jembatan, Sistem Penyedian Air Minum (SPAM), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS), Tempat Pembangan Akhir (TPA), Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...