Batas Pelaporan hingga 31 Maret, Ini Cara Isi SPT Pajak
Masa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 akan berakhir pada 31 Maret 2019. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT?
Secara rinci, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP online atau e-Filing, mengunggah e-SPT ke DJP online, ataupun dengan menggunakan e-form.
Wajib pajak yang telah menggunakan e-Filling pada tahun sebelumnya, pelaporan SPT tahun ini juga diwajibkan menggunakan e-Filling.
(Baca: Belum Pernah Lapor SPT, Ditjen Pajak Sarankan Kunjungi KPP Terdekat )
Adapun, dokumen yang diperlukan dalam mengisi SPT meliputi daftar seluruh penghasilan, daftar harta, daftar kewajiban atau utang, dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan.
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT secara online, wajib pajak perlu membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dapat diperoleh di setiap KPP dengan membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, dan menyertakan alamat email aktif.