Penangkapan Robertus Robet Terkait Dwifungsi TNI Banjir Kecaman

Cindy Mutia Annur
7 Maret 2019, 14:11
Aksi Kamisan
Akbar Nugroho Gumay
Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya Kamis (7/3) dini hari.

Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya Kamis (7/3) dini hari. Tindakan aparat ini diduga terkait orasinya dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari lalu. Banyak kritik atas penangkapan Robertus karena dianggap menyalahi kebebasan berpendapat.

Berdasarkan keterangan dari Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi, aksi Kamisan menyoroti rencana pemerintah menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada kementerian sipil. Bagi Robertus, penempatan ini berarti di luar fungsi pertahanannya yang akan mengganggu profesionalitas TNI. “Seperti ditunjukkan di Orde Baru,” demikian keterangan resmi Tim Advokasi.

Menurut mereka, rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan amandemennya. Begitu juga berlawanan dengan UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

(Baca: Polemik Dwifungsi, Ombudsman Segera Keluarkan Kajian TNI di Sipil)

Kecaman serupa disampaikan oleh Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi. Mereka menyatakan dukungan kepada Robertus dan menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi dalam rangka menegakkan negara hukum dan demokrasi.

Menurut mereka, kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Kebebasan berekspresi juga dijamin oleh Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkans setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

Oleh karena itu, Aliansi Dosen mendesak agar Robertus segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dijamin keamanan dan keselamatannya dari ancaman teror dan persekusi. “Kami juga menegaskan bahwa rencana pemerintah mengembalikan dwifungsi TNI harus dibatalkan,” ujar mereka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...