Polisi Sebut Orasi Robertus Robet tentang Dwifungsi TNI Berbahaya

Cindy Mutia Annur
7 Maret 2019, 17:31
Penangkapan Robertus Robet
Katadata/Cindy Mutia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi keterangan mengenai penangkapan Robertus Robet di Jakarta, Kamis (7/3).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan status tersangka pada Robertus Robet terkait orasinya tentang dwifungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia). Orasinya dalam Aksi Kamisan pada Kamis (28/2) lalu dianggap mengganggu dan berbahaya.

“Status (Robertus) sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/3).

Dedi melanjutkan, Robertus dikenakan pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap kekuasaan. Dengan ancaman hukuman hanya satu tahun enam bulan dalam pasal tersebut, penyidik tidak menahan Robertus.

Menurut Dedi, alat bukti yang digunakan dalam penangkapan Robertus adalah pemeriksaan ahli dan pengakuan yang bersangkutan. Ia mengatakan, Robertus sudah mengakui apa yang telah ia sampaikan secara verbal dan narasi pada saat Aksi Kamisan pada Kamis (28/2) lalu.

(Baca: Penangkapan Robertus Robet Terkait Dwifungsi TNI Banjir Kecaman)

“Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka publik bersifat limitatif. Artinya, ia melanjutkan, dalam pasal 6 undang-undang tersebut harus memenuhi lima kriteria yang tidak boleh dilanggar.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...