Bawaslu Imbau Pejabat Negara Tak Salah Gunakan Wewenang untuk Kampanye

Dimas Jarot Bayu
8 Maret 2019, 18:08
Jokowi Bersama Perangkat Desa
Rahmat/Humas Kepresidenan
Presiden Jokowi berfoto bersama perangkat desa di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14/1) siang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau pejabat negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tidak menyalahgunakan program mereka untuk kampanye Pemilu 2019. Penggunaan acara negara atau kegiatan pemerintahan untuk kampanye dapat menjadi dugaan pelanggaran Pemilu.

"Jangan sampai acara kenegaraan, acara pemerintah itu digunakan sebagai ajang kampanye," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3). Mereka pun diimbau untuk menghindari hal-hal yang dapat menjurus kepada keberpihakan secara tidak langsung.

Salah satu tindakan itu seperti yang dilakukan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir. Dalam acara peluncuran Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-24 di Denpasar, Bali, Kamis (21/2), Nasir menyerukan kepada para mahasiswa dan dosen mencoblos satu dan jangan dua di kertas suara suara agar sah. Tindakan Nasir seakan mengisyaratkan mahasiswa dan dosen memilih pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Padahal, pemilih yang mencoblos dua kali di kertas suara pun tetap sah. Hal itu apabila dilakukan ketika memilih calon anggota legislatif dalam Pileg 2019. Menurut Bagja, pemilih dapat mencoblos lambang partai dan caleg yang ada.

"Kami harapkan tidak diulangi lagi Jangan sampai ada informasi yang tidak diperlukan oleh pejabat yang ada di jajaran pemerintah," kata Bagja.

(Baca: Per Awal Maret 2019, Bawaslu Catat 6.280 Dugaan Pelanggaran Pemilu)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...