Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi

Sorta Tobing
9 Maret 2019, 12:00
SPT
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan kepada wajib pajak untuk membuka situs resmi institusi pemerintah tersebut untuk mendapat informasi cara mengisi SPT.

Wajib pajak sebaiknya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahun 2018 melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring (online). Tengat waktu pelaporan semakin dekat, yaitu 31 Maret 2019.

Jika tak mau online, opsi lainnya bisa melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos. Tapi bagi mereka yang tahun sebelumnya sudah memakai sistem online melalui e-filing, maka tahun ini wajib melakukan hal serupa.

Bagi yang masih bingung bagaimana mengisi kolom-kolom SPT, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyarankan untuk membuka situs DJP. "Di dalamnya juga ada video tutorial," katanya kepada Katadata.co.id pada Jumat (8/3).

Setiap wajib pajak harus melaporkan sumber penghasilan, harta, dan kewajibannya (utang) dalam SPT. Apabila terlambat, maka wajib pajak terkena sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan satu juta rupiah untuk badan.

(Baca: Belum Pernah Lapor SPT, Ditjen Pajak Sarankan Kunjungi KPP Terdekat )

KPP juga menyediakan kelas pajak bagi siapa pun yang perlu bantuan dalam mengisi SPT-nya. Untuk wilayah Jakarta, seperti tertulis dalam situs Ditjen Pajak, pekan depan kelas itu akan terselenggara di KPP Pratama Tambora dan KPP Pratama Kuningan.

"Wajib pajak juga bisa mendapatkan bimbingan pengisian e-filing di Pojok Pajak di mal," kata Hestu.

Pusat belanja di Jakarta yang menyediakan layanan e-filing, misalnya di Mall Taman Anggrek, Mall Central Park, Mall Ciputra, Lippo Mall Puri, Mall PIK Avenue, dan Mall Artha Gading. Layanan di mal sejauh ini hanya buka pada hari dan jam kerja.

Tak hanya membantu mengisi e-filing, pegawai pajak yang bertugas di mal dapat membantu wajib pajak yang menemui kesulitan dalam memasukkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan kode unik untuk setiap wajib pajak agar dapat mengakses e-filing di situs Ditjen Pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...