Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal
Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, perlu ada Undang-Undang (UU) yang mengatur financial techonology (fintech) pinjaman (lending). Tanpa peraturan setingkat UU, menurut Ombudsman RI dan OJK sulit mengatasi sepak terjang fintech pinjaman ilegal.
Sebab, kendati Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sudah memblokir platformnya, fintech pinjaman ilegal akan membuat yang baru. “Indonesia butuh regulasi setingkat UU terkait penyelewengan atau kejahatan (fraud) online yang ‘berbaju’ fintech,” ujar Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).
(Baca: Polisi dan Satgas Waspada Investasi Selidiki 5 Kasus Pinjaman Online)
Untuk mengkaji hal itu, ia pun mengundang Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait seperti OJK, Satgas Waspada Investasi, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu kebijakan yang ia harapkan membahas fintech pinjaman ilegal adalah Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Dengan begitu, ia berharap aturan tersebut dirilis tahun ini juga. “RUU ini bukan hanya untuk fintech, tetapi juga untuk persoalan lain. Misalnya, di Kementerian Kominfo terkait masalah kartu pra bayar, dan lain sebagainya," ujar Dadan.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pun menyambut positif, undangan Ombudsman untuk mengkaji kebijakan tersebut. Sebab, OJK hanya mengatur dan mengawasi fintech pinjaman yang terdaftar. Sementara fintech pinjaman ilegal ditangani oleh Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian RI.
(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)