OJK Perketat Izin Fintech Pinjaman untuk Lindungi Konsumen

Desy Setyowati
9 Maret 2019, 10:00
Bali Fintech Agenda
Katadata/Arief Kamaludin
Suasana seminar “The Bali Fintech Agenda” dirangkaian Pertemuan Tahunan IMF-World Bank Group 2018, di Nusa Dua,Bali, Kamis, (11/10).

Setelah beberapa waktu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin kepada PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). OJK berdalih panjangnya persyaratan bagi perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) pinjaman yang mengajukan izin sebagai upaya melindungi konsumen.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, instansinya mengutamakan transparansi atas industri fintech pinjaman. Lewat transparansi itu dia berharap hak-hak konsumen bisa terpenuhi, dalm hal ini pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower).

(Baca: OJK Perketat Perizinan Fintech Pinjaman untuk Hindari Kecurangan)

Oleh sebab itu, OJK menetapkan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi fintech pinjaman dalam operasionalnya. “Supaya dana pemberi pinjaman tidak hilang, data konsumen tidak bocor dan disalahgunakan,” kata Hendrikus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/3).

OJK juga memperketat perizinan untuk fintech pinjaman karena tak ingin industri ini keluar jalur, seperti menghimpun dana masyarakat. Sebab, tugas fintech pinjaman adalah mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Sehingga, regulasi saat ini diharapkan tidak mempersulit. "Kalau Anda mau menjalankan industri ini secara mudah, sulit bagi Anda yang berkarakter buruk,” ujarnya.

Di lain kesempatan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK Riswinandi mengatakan, bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh instansinya untuk mengukur kesiapan fintech pinjaman dalam beroperasi di Indonesia. Aturan saat ini memperjelas hal-hal yang harus dipenuhi. Kalau ada yang merasa kesulitan, kata Riswinandi, berarti perusahaan tersebut belum siap.

(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)

Ombudsman Investigasi Beberapa Fintech Pinjaman terkait Perizinan

Meski begitu, Ombudsman Republik Indonesia mendapat kabar bahwa para pelaku di industri ini kesulitan mengajukan izin ke OJK. Oleh sebab itu, Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau own-motion investigation terhadap beberapa fintech pinjaman terkait perizinan ini. “Kami melibatkan semua lembaga,” ujar Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya.

Namun, Dadan tidak menjelaskan secara rinci hasil temuan dari investigasi yang dilakukan instansinya. Sebab, Ombudsman masih mengklarifikasikannya kepada kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar industri fintech pinjaman bisa tumbuh dan berkembang.

(Baca: Danamas Target Penyaluran Pinjaman Rp 2,3 Triliun Tahun Ini)

Apalagi informasi yang ia terima, baru satu fintech pinjaman yang mendapatkan izin dari OJK. Padahal, OJK sudah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech pinjaman pada Desember 2016. Itu artinya, sudah ada fintech pinjaman yang mengajukan izin sejak akhir 2016, namun belum membuahkan hasil.

Benar saja, OJK mencatat ada 25 fintech pinjaman yang mengajukan izin. Selain itu, sudah ada 145 pelaku fintech pinjaman yang mendaftar ke OJK. (Baca: OJK Proses Pengajuan Izin 25 Fintech Lending)

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan belum ada anggotanya yang melapor kesulitan mengajukan izin. Tak hanya itu, ia juga belum menerima laporan dari calon anggota AFPI terkait sulitnya mendaftar ke OJK.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...