Lembaga Konsumen Tuding Damri Diam-diam Naikkan Tarif Bus Rute Bandara

Image title
Oleh Ekarina
11 Maret 2019, 07:07
Pertumbuhan Ekonomi
Donang Wahyu|KATADATA
Lalu lintas di kawasan bisnis Jakarta. YLKI menuding bus Damri menaikkan tarif secara diam-diam.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding  Perum Damri  menaikkan tarif bus Bandara Soerkarno-Hatta secara diam-diam. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kenapa kami sebut diam-diam, karena nyaris tak ada sosialisasi yang dirasakan konsumen. Banyak keluhan dan pertanyaan konsumen terkait hal itu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (10/3).

Dia mengatakan, kenaikan tarif bus Damri diprediksi telah berlaku sejak Januari 2019. Namun menurut pengamatan konsumen di lapangan, tidak ada informasi terkait hal itu, baik di loket pembayaran dan atau di kabin bus Damri.

"Jika hal itu benar, YLKI sangat menyesalkan hal tersebut. Sebab itu tidak menghargai hak konsumen yang dijamin di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya. 

(Baca: Integrasi Tiket Transportasi Antarmoda Diterapkan Akhir 2018)

Menurut Tulus, pasal 4 UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa. Informasi tersebut bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...