Pangkal Masalah Perebutan Saham Freeport oleh Pemkab dan Pemprov Papua

Image title
11 Maret 2019, 16:55
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika dan pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tengah terlibat sengketa pembagian 10% saham PT Freeport Indonesia. Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo yang dilayangkan pada Februari lalu, Pemkab Mimika meminta izin perubahan dua poin dalam perjanjian induk guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam salinan surat yang diterima katadata.co.id, Pemkab Mimika menyatakan penolakan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Papua Divestasi Mandiri yang diterbitkan Pemprov Papua. Sesuai perjanjian induk tertanggal 12 Januari 2018, pemerintah daerah wajib membentuk BUMD untuk mengelola 10% bagian saham Freeport.

Advertisement

Alasan penolakan, ada poin dalam Perda tersebut yang tak sesuai dengan perjanjian induk. Alhasil, porsi saham yang diperoleh Pemkab Mimika tak sesuai perjanjian awal. Dalam perjanjian induk, Pemkab Mimika bakal memiliki bagian saham Freeport sebanyak 7%, sedangkan Pemprov Papua 3%. Poin ini sejatinya terimplementasi dalam komposisi saham PT Papua Divestasi Mandiri, namun nyatanya tidak.

(Baca: Bos Freeport Janji Bangun Smelter 5 Tahun dan Investasi Rp 291 Triliun)

Dalam Perda ditetapkan bahwa Pemprov Papua memegang mayoritas saham PT Papua Divestasi Mandiri, yakni sebanyak 51%. Kemudian, Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi Freeport memegang saham sebesar 20%. Alhasil, Pemkab Mimika hanya memegang saham sebesar 29%. Hal ini yang menjadi pangkal sengketa.

Imbas belum terbentuknya BUMD, sesuai perjanjian induk yang juga tertulis dalam Perda, 10% saham Freeport diambil alih sementara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum. Selanjutnya, BUMD Papua akan membeli dengan menggunakan harga yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian terpisah.

(Baca: Inalum Sah Kuasai 51,2% Saham Freeport, Jokowi: Ini Momen Bersejarah)

Adapun pengambilalihan ini dinilai Pemkab mengakibatkan kerugian bagi Kabupaten Mimika. “Pengambil alihan sementara saham oleh Inalum sebagaimana Pemprov Papua melaksanakan isi Perjanjian Induk tersebut yang mengakibatkan kerugian atas pendapatan daerah bagi Kabupaten Mimika,” demikian tertulis.

(Baca: Inalum Tepis Maladministrasi, Divestasi Freeport Libatkan Jaksa & BPKP)

Maka itu, Pemkab Mimika meminta izin Presiden Jokowi untuk dilakukannya perubahan dua poin dalam perjanjian induk guna menyelesaikan sengketa yang terjadi. Perubahan yang diinginkan yakni pembentukan BUMD sendiri yang terpisah dari PT Papua Divestasi Mandiri. Selain itu, penegasan tentang porsi saham 7% yang dimilikinya.

Katadata.co.id mencoba menghubungi Gubernur Papua Lukas Enembe melalui telepon pada Minggu (10/3) untuk mengetahui progres penyelesaian sengketa, namun belum ada jawaban.

Surat Pemkab Mimika

Pemkab Mimika mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2019. Surat bernomor 180/105 tersebut ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, serta Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum. Berikut kutipan surat Pemkab Mimika: 

Disampaikan dengan hormat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bahwa berdasarkan Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mikmika mendapat 10% saham PT Freeport Indonesia dari 51% yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi pembagian Papua 3% dan Pemkab Mimika 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak wilayah dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

2. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mengelola saham tersebut membentuk Perusahaan Daerah (BUMD).

3. Pemprov Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri, dimana dalam Pasal 15 Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengatur komposisi saham dalam perusahaan ditetapkan:

a. Pemerintah Provinsi Papua 51%

b. Pemerintah Kabupaten Mimika 29%

c. Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi perusahaan PT Freeport Indonesia 20%.

4. Pemerintah Kabupaten Mimika tidak sependapat dan tidak dapat menerima isi Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor Tahun 2018 tersebut, khususnya Pasal 15 yang mengatur komposisi kepemilkan saham dalam BUMD PT Papua Divestasi Mandiri karena tidak sesuai dengan isi Perjanjian Induk sebagaimana tersebut pada angka 1 tersebut diatas.

5. Penyelesaian terhadap permasalahan pada angka 4 tersebut di atas, telah diupayakan melalui fasilitas/ mediasi di Kemenkeu pada tanggal 14 Desember 2018 dan Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 11 Januari 2019. Namun, hingga saat ini Pemprov Papua belum menindaklanjuti perubahan tentang Komposisi saham sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.

6. Mengingat penyelesaian terhadap pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia telah selesai dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada tanggal 21 Desember 2018 yang lalu sedangkan pembentukan BUMD masih bermasalah sehingga saham Pemprov Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebanyak 10% sementara ini diambil alih dan dikelolah oleh Inalum.

(Baca: Inalum Nilai Cadangan Emas Freeport Bakal Lampaui Tahun 2051)

7. Pengambilan alihan sementara saham Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sebagaimana angka 6, hal ini berdasarkan pada Perjanjian Induk Tanggal 12 januari 2018 Pasal 2 angka 2.1 ayat 3 berbunyi yang menyatakan bahwa BUMD Papua tidak dapat didirikan atau belum selesai didirikan oleh Pemrov Papua dan Pemkab Mimika dalam jangka waktu enam bulan sejak perjanjian ini ditandatangi. Maka Pemrpov Papua dan Pemkab Mimika menyetujui bahwa porsi BUMD Papua dalam Perseroan Khusus terlebih dahulu diambil oleh konsorsium BUMN, untuk kemudian dibeli oleh BUMD Papua dengan menggunakan harga yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian terpisah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement