Penyedia Identitas Digital Sambut Baik Persyaratan Izin Fintech OJK

Cindy Mutia Annur
11 Maret 2019, 16:38
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Startup penyedia identitas digital PrivyID dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik ketentuan syarat perizinan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya menganggap, adanya syarat tersebut seharusnya bisa memberi keuntungan bagi fintech lending  yang akan mengajukan izin. 

CEO & Founder PrivyID Marshall Pribadi mengatakan, fintech lending dapat memperoleh beberapa keuntungan yang terjamin dari PrivyID. Seperti, pihaknya memiliki kewenangan untuk memverifikasi database yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapill). Sehingga PrivyID dapat mengecek identitas fintech lending secara langsung melalui teknologinya.

“Tanda tangan digital itu menggunakan kriptografi, sehingga enkripsi dokumen dapat dilakukan dengan kode yang kami berikan,” ujar Marshall saat dihubungi pihak Katadata, Jumat (8/3). 

(Baca: OJK Perketat Izin Fintech Pinjaman untuk Lindungi Konsumen)

Selain itu, PrivyID juga telah memiliki sertifikat elektronik X.509 yang merupakan standar sertifikasi dokumen digital yang telah diakui secara internasional. Dengan begutu, segala perubahan pada dokumen yang telah ditandatangani pengguna nantinya bisa terlacak. Misalnya, ketika ada pengeditan pada jumlah bunga yang tertera pada dokumen, maka pihak PrivyID dapat melacaknya.

Adapun terkait skema kerjasama yang dilakukan PrivyID dengan fintech lending, pelanggan akan diminta untuk mendaftar akun terlebih dahulu. Setelah fintech lending terverifikasi oleh PrivyID, mereka akan mendapatkan sertifikat digital yang dapat dipakai untuk syarat perizinan ke OJK. Biaya yang dikenakan pun cukup terjangkau, yakni sebesar Rp 2.500 per tandatangan.

Dalam enam bulan terakhir, PrivyID telah bekerja sama dengan belasan fintech lending. Di antaranya terdapat Amartha, Koinworks, AwanTunai, Akulaku, KlikACC, KreditPro, dan Kerjasama.com.

Menurutnya, beberapa pelaku fintech lending yang sudah menggunakan jasanya merasa terbantu dengan jasa yang ia tawarkan. Bahkan, jumlah pelanggan PrivyID diklaim meningkat dalam kurun enam bulan terakhir dan dengan rata-rata jumlah pelanggan per minggu mencapai dua sampai tiga perusahaan.

“Tantangannya paling, kalau ada fintech lending yang masih belum fasih menggunakan teknologi, jadi terkendala cara mereka menggunakan password hingga penggunaan email,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini penyelenggara tanda tangan digital di Indonesia baru ada tiga. Untuk pelayanan bagi TNI, Polri, dan aparatur sipil negara, yakni hanya ada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sedangkan di luar aparatur sipil negara, pengaju permohonan sertifikat elektronik dapat mengajukan ke penyelenggara swasta, yakni sementara hanya melalui PrivyID.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...