Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam
Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) akhirnya dibebaskan dari tuduhan keterlibatan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yaitu Kim Jong Nam. Kabar pembebasan Siti disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/9).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya untuk tidak melanjutkan tuntutan terhadap kasus Siti. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
(Baca: Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus)
Cahyo mengklaim keputusan pembebasan Siti dengan pertimbangan adanya permintaan Menkumham Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia. “Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.
Menurut Cahyo, ada beberapa pertimbangan Yasonna mengajukan permintaan pembebasan Siti. Salah satunya karena Siti meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show.