Ubah PPnBM Beremisi Rendah, Penjualan Sedan Bisa Naik 7,2%

Rizky Alika
11 Maret 2019, 20:00
Otomotif
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi mobil sedan. Pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor untuk kategori beremisi karbon rendah.

Pemerintah tengah mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor untuk kategori beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan skema ini dapat meningkatkan produksi sedan.

Menurut dia, produksi kendaraan tipe sedan akan meningkat lantaran tarif PPnBM untuk sedan yang lebih rendah. "Dengan volume penjualan yang sama dengan 2015-2017, apabila PPnBM skema baru diterapkan maka peneriman akan lebih besar," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (11/3).

Total penjualan mobil sedan diperkirakan mencapai 1,11 juta unit pada 2019 dengan menggunakan skema yang masih berlaku. Dari angka itu penerimaan PPnBM dari sedan mencapai Rp 17,8 triliun pada 2019.

Bila dihitung menggunakan volume yang sama, proyeksi penjualan dengan tarif baru akan meningkat 7,2% menjadi 1,19 juta unit pada 2021. Selain itu, penerimaan PPnbm akan meningkat jadi Rp 26,2 triliun pada 2021.

(Baca: Kemenkeu Ubah Skema PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasarkan Emisi )

Namun, Sri Mulyani menekankan penerimaan bukan menjadi fokus pemerintah dalam menerapkan tarif PPnBM kendaraan otomotif ini. Sebab, instrumen perpajakan ini disusun oleh Kementerian Perindustrian guna mendorong industrialisasi sektor otomotif.

Dengan demikian, industri untuk suku cadang dan kendaraan penumpang di dalam negeri akan semakin bergairah. Selain itu, industri otomotif tersebut juga diharapkan dapat mendorong penetrasi ekspor.

Pengembangan Industri Mobil Listrik

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif ini merupakan upaya dari pengembangan industri mobil listrik. Hal ini dilakukan dengan mendorong otomotif berbasis emisi rendah. " Perpres (Peraturan Presiden) pengembangan mobil listrik sedang diharmonisasi. Jadi, istilahnya tidak nendang kalau tidak ada fasilitas fiskal," katanya.

Airlangga menargetkan jumlah peredaran mobil listrik akan mencapai 20% pada 2025. Target ini akan sulit dicapai apabila tarif PPnBM kendaraan bermotor tidak diubah. Beberapa perusahaan mobil listrik sudah berminat untuk investasi bila aturan telah diterapkan. 

Setelah aturan diberlakukan, ia berharap produksi mobil listrik dapat meningkat lantaran biaya produksi lebih murah. Kendaraan listrik ini juga akan bermanfaat di daerah bencana alam. "Mobil listrik dapat mempermudah mobilisasi bencana alam karena bisa dipakai untuk melistriki rumah tangga," ujarnya.

Ia mengatakan, skema baru tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Aturan ini ditargetkan keluar pada semester pertama tahun ini dan berlaku pada 2021 sesuai dengan permintaan para pelaku industri otomotif.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...