KPK Sebut Ada Kementerian yang Belum Integrasikan Perizinan dalam OSS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada kementerian yang perizinannya belum tergabung dengan Online Single Submission (OSS). Padahal, sinkronisasi perizinan secara elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar OSS tidak hanya memadukan perizinan di pemerintahan daerah tetapi juga di kementerian/lembaga. Ia mencontohkan, masih ada proses perizinan yang belum tersinkronisasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, masih ada persoalan transparansi dalam perizinan sumber daya alam (SDA) dan pengukuhan kawasan hutan.
"Banyak kegiatan yang harus disinkronkan dalam OSS," kata Agus ketika menyerahkan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3).
Kebijakan satu peta juga belum terintegrasi dengan OSS. "Ada juga tumpang tindih pemberian izin. Pemanfaatan lahan negara yang salah tidak mungkin terus dibiarkan," kata Agus.
Lebih lanjut, KPK juga meminta adanya integrasi e-budgeting dan e-planning dengan e-procurement. Selama ini, setiap kementerian/lembaga membentuk e-budgeting dan e-planning sendiri-sendiri.
Integrasi ini diperlukan untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan. Sebab, lebih dari Rp 1.000 triliun dalam APBN 2019 akan digunakan untuk pengadaan barang, jasa, dan modal.
Integrasi ini juga diharapkan dapat memacu perkembangan sektor industri dalam negeri. Pasalnya, proses lelang pengadaan barang, jasa, dan modal akan menjadi lebih mudah. "Kami harapkan e-procurement yang akan datang mestinya kesempatan untuk mengembangkan industri," kata Agus.