KPK Sebut Ada Kementerian yang Belum Integrasikan Perizinan dalam OSS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada kementerian yang perizinannya belum tergabung dengan Online Single Submission (OSS). Padahal, sinkronisasi perizinan secara elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar OSS tidak hanya memadukan perizinan di pemerintahan daerah tetapi juga di kementerian/lembaga. Ia mencontohkan, masih ada proses perizinan yang belum tersinkronisasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, masih ada persoalan transparansi dalam perizinan sumber daya alam (SDA) dan pengukuhan kawasan hutan.
"Banyak kegiatan yang harus disinkronkan dalam OSS," kata Agus ketika menyerahkan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3).
Kebijakan satu peta juga belum terintegrasi dengan OSS. "Ada juga tumpang tindih pemberian izin. Pemanfaatan lahan negara yang salah tidak mungkin terus dibiarkan," kata Agus.
Lebih lanjut, KPK juga meminta adanya integrasi e-budgeting dan e-planning dengan e-procurement. Selama ini, setiap kementerian/lembaga membentuk e-budgeting dan e-planning sendiri-sendiri.
Integrasi ini diperlukan untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan. Sebab, lebih dari Rp 1.000 triliun dalam APBN 2019 akan digunakan untuk pengadaan barang, jasa, dan modal.
Integrasi ini juga diharapkan dapat memacu perkembangan sektor industri dalam negeri. Pasalnya, proses lelang pengadaan barang, jasa, dan modal akan menjadi lebih mudah. "Kami harapkan e-procurement yang akan datang mestinya kesempatan untuk mengembangkan industri," kata Agus.
Agus pun meminta agar sistem penegakan hukum di Indonesia dapat semakin terpadu. Menurutnya, polisi, jaksa, hingga pengadilan saat ini sudah memiliki sistem informasi yang baik.
Hanya saja, sistem informasi tersebut belum terintegrasi dengan baik. Dengan adanya integrasi, dia berharap terjadi perbaikan penegakan hukum di Indonesia. "Mudah-mudahan reformasi penegakan hukum bisa dilakukan," kata Agus.
(Baca: Lanjutan OSS, BKPM Akan Luncurkan Sistem Komunikasi Antarlembaga)
Konektivitas Antarlembaga Masih Terkendala
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengungkapkan, masih ada sejumlah hambatan dalam penerapan OSS. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah konektivitas antarkementerian dan lembaga, serta konektivitas dengan Pemda terkait komitmen dan realisasi investasi.
"Masih banyak tantangan, masih cukup banyak kesulitan,” ujar Lembong. Namun, dengan pengembangan yang akan dilakukan, masalah koordinasi diyakini akan semakin baik.
BKPM di daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga di pusat untuk menyelesaikan tantangan atau kendala-kendala investasi. Pemda, misalnya, dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Perindustrian untuk proyek-proyek investasi besar di daerah.
(Baca: BKPM Luncurkan Pengembangan Baru Sistem Perizinan OSS Minggu Depan)