2019, Temuan Aset Keuangan Tersembunyi Akan Lebih Rp 1.300 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meyakini temuan aset keuangan tersembunyi di luar negeri akan bertambah tahun ini. Pada 2018, nilai temuannya mencapai Rp 1.300 triliun.
Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listianawati mengatakan, bertambahnya nilai temuan seiring dengan adanya kerja sama pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Ditjen Pajak akan mengirimkan data ke 81 yurisdiksi dan menerima data dari 94 yurisdiksi pada 2019. “Tahun ini jumlah temuan akan meningkat lagi,” kata dia dalam paparannya di acara Seminar Nasional Perpajakan di kantornya, Kamis (14/3).
(Baca: Pajak Terima Data Rp 1.300 T Aset Keuangan WNI, Ada Harta Tersembunyi)
Hasil temuan tahun lalu sebenarnya tidak jauh beda dengan analisis yang dilakukan pemerintah saat menyusun Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Analisis itu dilakukan berpedoman pada survey McKenzie. Lembaga itu membandingkan aset keuangan warga negara Indonesia dengan aset yang diterima dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Surat Pemberitahuan (SPT).