Tarif Bakal Dibatasi, Gojek Siapkan ‘Bonus’ untuk Mitra Pengemudi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan terkait ojek online. Dalam kajian itu, Kemenhub bakal membatasi tarif ojek online. Untuk itu, Gojek menyiapkan beberapa inisiatif supaya mitra pengemudi tetap berminat memberikan pelayanan kepada konsumen.
Penyedia layanan on-demand ini berkomitmen untuk menyiapkan beragam inisiatif supaya pendapatan mitra pengemudinya tetap tinggi kendati tarifnya dibatasi. “Gojek melakukan lebih banyak inisiatif yang akan mendorong jumlah permintaan pelanggan,” kata Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say kepada Katadata.co.id, Rabu (13/3).
Menurutnya, jumlah permintaan yang tinggi memberi peluang bagi mitra pengemudi untuk meningkatkan pendapatan. “Kami ingin memastikan daya saing perusahaan dan kesinambungan pendapatan mitra pengemudi terjaga,” kata Michael.
(Baca: Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online)
Akan tetapi, aplikator baik Gojek maupun Grab sempat usul ke Kemenhub agar tarif batas atas tidak diatur. Hal ini bertujuan agar aplikator leluasa memberikan bonus tarif kepada mitra pengemudi ketika permintaan tinggi. Biasanya, permintaan tinggi terjadi ketika hujan, jam berangkat dan pulang kerja, atau tengah malam.
Apabila tarif batas atas ojek online ini tetap diatur, ada kekhawatiran mitra pengemudi enggan memenuhi permintaan konsumen pada waktu-waktu tersebut. Namun, karena kebijakan tarif ini masih dikaji oleh Kemenhub, Michael pun enggan berkomentar lebih lanjut. Tetapi, ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjaga kesinambungan pendapatan mitra pengemudinya.
(Baca: KPPU Belum Temukan Pelanggaran dalam Perang Harga Gojek dan Grab)
Ia berharap, Kemenhub memperhatikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam menetapkan aturan ojek online khususnya tarif. “Hal ini demi keberlangsungan industri dan ekosistem yang terkait, dalam jangka panjang,” kata Michael.
Di lain kesempatan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bahwa Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin agar tarif batas atas ojek online tetap diatur. Sebab, DPR menilai konsumen perlu memahami batasan uang yang harus dikeluarkan untuk layanan ojek online.
“Ini belum kami putuskan. Selasa (11/3) sore, kami teruskan usulan ini ke beberapa asosiasi ojek online. Minggu ini mungkin kami putuskan,” ujar Budi.
Selain DPR, Budi melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Mahkamah Agung (MA) guna membahas aturan ojek online khususnya tarif. Dengan begitu, ia berharap kebijakan ojek online bisa diterima semua pihak yang berkepentingan.
Sejalan dengan hal itu, Budi optimistis aturan ini bisa dirilis dalam waktu dekat. Sebab, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aturan ini diterbitkan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu. “Dua minggu pun terlalu lama. Mungkin minggu ini dirilis,” kata Budi.