Pelaku Industri Migas Sarankan Skema Gross Split Dievaluasi

Image title
16 Maret 2019, 09:05
Migas
Dok. Chevron
Ilustrasi lapangan migas

Pemerintah menilai penerapan skema bagi hasil gross split dalam kontrak kerja sama minyak dan gas bumi (migas) sudah mampu membuat investasi hulu migas kembali bergairah. Namun, pelaku usaha merasa pemerintah masih perlu melakukan evaluasi terhadap skema ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal Husin meyatakan dukungannya terhadap skema gross split . Namun, dia menilai skema ini perlu dievaluasi lagi guna menarik kembali para investor supaya lebih berminat investasi di Indonesia.

"Kami dari Aspermigas mendukung adanya gross split, tapi mungkin perlu dievaluasi dan di fine-tune guna menarik kembali investor yang tadinya ragu," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id Jumat, (15/3). (Baca: Pelaku Industri Tolak Gross Split Jadi Skema Kontrak Tunggal RUU Migas)

Menurutnya yang dikhawatirkan investor lebih ke ketidakpastian investasi. Meski gross split memberikan keleluasaan bagi para pelaku usaha migas dan juga percepatan proses pengadaan barang dalam efisiensi, tapi di sisi lain ada faktor ketidakpastian didalamnya.

Dia menjelaskan pada saat volatilitas tinggi di sektor migas di dunia, para pemain besar migas akan melihat portofolio mereka dan fokus kepada lapangan-lapangan yang tidak hanya memberikan pendapatan yang tinggi. Investor tetapi juga negara yang memberikan lebih kepastian di dalam investasi para investor migas.

(Baca: Pemerintah Pastikan Insentif 10% untuk EOR dalam Skema Gross Split)

Ia juga mengatakan bahwa skema gross split bukan satu-satunya faktor bagi investor untuk masuk atau tidaknya sebuah investasi. Banyak juga faktor lain, misalkan diskresi menteri yang bisa menambah atau mengurangi split atau bagi hasil yang didapat kontraktor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...