Kementerian ESDM Akan Cabut Izin Usaha 48 Penyalur BBM

Image title
18 Maret 2019, 19:20
Pertamina Pasok Solar di Palu
Pertamina
Truk angkutan solar Pertamina.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut izin usaha 48 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM). Kepala BPH Migas Fanshurullah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Fanshurullah mengatakan rekomendasi tersebut diberikan karena 48 penyalur BBM itu tak hadir dalam verifikasi terkait jumlah BBM yang telah dijual dan tidak bayar iuran. Sesuai Peraturan BPH Migas jika badan usaha BBM tidak mengerjakan verifikasi sekaligus tidak membayar iuran maka diberikan sanksi pencabutan izin usaha.

“Itu baru usulan rekomendasi penunjukan. Pak Menteri (Ignasius Jonan) sudah sepakat (izin dicabut),” ujar Fanshurullah di Gedung DPR, Senin (18/3).

(Baca: Target Produksi BBM Kilang Plaju Tahun Ini Capai 36,3 Juta Barel )

Fanshurullah mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah BBM yang dijual oleh 48 badan usaha penyalur BBM itu. Sebab, perusahaan penyalur tersebut tidak melaporkan penjualannya.

Fanshurullah mengatakan selama 2018 sebanyak 53,7 juta kilo liter dialirkan untuk BBM nonsubsidi. Jumlah itu untuk berbagai industri, terbanyak Pertamina dengan jumlah 44,4 juta kiloliter. Perkiraan 48 perusahaan menyalurkan 10% dari total BBM nonsubsidi.  "Sekitar 10% sisanya itu, maksimal 10 juta kilo liter,” kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...