Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan E-KTP untuk Mencoblos
Masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk mencoblos dalam Pemilu 2019. Kebijakan tersebut diambil karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT sejak Desember 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih ini akan masuk Daftar Pemilih Khusus. “Mereka hanya bisa mencoblos sesuai domisilinya,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Jakarta, Rabu (20/3).
Pemilih khusus tersebut juga hanya dapat mencoblos pada satu jam terakhir ketika hari pemungutan suara pada 17 April 2019. Semua aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(Baca: KPU Coret 101 Warga Asing dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019)
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, saat ini masyarakat yang belum memiliki e-KTP mencapai 4,2 juta orang. Provinsi yang belum banyak melakukan perekaman data penduduk adalah Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Arief mengatakan, kalau tak punya e-KTP, pemilih bisa memakai surat keterangan (suket). "Kalau belum dapat fisiknya dia pakai suket, fungsinya sama,” ujarnya.
(Baca: Badan Siber Pastikan Situs KPU Aman hingga Pilpres 2019 Berakhir )
Kementerian Dalam Negeri telah mengimbau masyarakat untuk segera membuat e-KTP. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kesulitan jika harus satu-per satu melakukan pengecekan.“Mohonlah mereka juga proaktif,” katanya pada November 2018.
Kementerian juga meminta masyarakat yang memiliki data ganda untuk segera lapor ke Dinas Kependudukan setempat. Sekitar lima juta penduduk saat ini memiliki identitas ganda.
Kementerian meminta masyarakat untuk memilih satu data identitas sehingga Dinas Kependudukan bisa menghapus yang tak terpakai. “Prinsipnya simple. Masyarakat datang, kami buatkan e-KTP,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh