Pemilih yang Tak Masuk DPT Bisa Gunakan E-KTP untuk Mencoblos
Masyarakat yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk mencoblos dalam Pemilu 2019. Kebijakan tersebut diambil karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT sejak Desember 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemilih ini akan masuk Daftar Pemilih Khusus. “Mereka hanya bisa mencoblos sesuai domisilinya,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Jakarta, Rabu (20/3).
Pemilih khusus tersebut juga hanya dapat mencoblos pada satu jam terakhir ketika hari pemungutan suara pada 17 April 2019. Semua aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(Baca: KPU Coret 101 Warga Asing dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019)
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, saat ini masyarakat yang belum memiliki e-KTP mencapai 4,2 juta orang. Provinsi yang belum banyak melakukan perekaman data penduduk adalah Papua, Papua Barat, dan Maluku.