Janji Pangkas Tarif Pajak, Jokowi dan Prabowo Diminta Hati-hati

Martha Ruth Thertina
23 Maret 2019, 12:21
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) saling memberi salam seusai debat capres 2019 disaksikan moderator di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat itu mengangkat tema energi dan pangan, s
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) saling memberi salam seusai debat capres 2019 disaksikan moderator di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur.

Pemangkasan tarif pajak jadi salah satu ide yang “dijual” pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk meraih dukungan dalam Pilpres 2019. Hal ini mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Prastowo mengingatkan, ide penurunan pajak harus dikaji dengan baik guna memastikan keberlanjutan penerimaan negara dan program ekonomi yang lebih besar. Ia pun berharap, kedua paslon bersikap rasional dan tidak masuk dalam pertarungan janji tarif pajak terendah.

Advertisement

“Semoga kedua paslon tidak justru terjebak dalam "race to the bottom" yang dapat merugikan bangsa ini secara keseluruhan,” kata dia dalam keterangan persnya, Sabtu (23/3).

(Baca: Delapan Janji Reformasi Perpajakan dan Ekonomi Prabowo-Sandi)

Dalam catatannya, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusung tema pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Selain itu, PPh usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), khususnya perusahaan rintisan atau start up di bidang digital.

Di sisi lain, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sempat menyinggung soal rencananya menurunkan tarif PPh badan. Lantas, apakah ide pemangkasan tarif pajak dari kedua paslon ini masuk akal?

(Baca: Temui Ribuan Pengusaha Kakap, Jokowi Janji Ringankan Pajak Korporasi)

Secara umum, tarif PPh badan di Indonesia bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh Badan saat ini 25%. Sementara itu, tarif PPh badan di Filipina 30%, Myanmar 25%, Laos 24%, Malaysia 24%, Thailand, Vietnam, dan Kamboja 20%, serta Singapura 17%.

Di sisi lain, untuk PPh orang pribadi, tarif tertinggi di Indonesia 30% (tarif progresif 5-30%). Tarif tertinggi ini setara yang berlaku di India, namun lebih rendah dari Vietnam, Thailand, Filipina, dan Amerika Serikat yang sebesar 37%, Korea Selatan 42%, TIongkok, Afrika Selatan, Inggris 45%, Belanda 52%, Denmark 55,8%, Jepang 56%, dan Swedia 61,85%.

Menurut Prastowo, penurunan tarif PPh badan sangat dimungkinkan. Hal ini seiring dengan perluasan basis pajak setelah adanya program pengampunan pajak (tax amnesty), berlakunya kerja sama global pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), dan peningkatan pengawasan wajib pajak.

(Baca: Ditjen Pajak Persilakan Capres yang Mau Ungkap SPT Pajak ke Publik)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement