Asosiasi Pengemudi Sebut Tarif Ojek Online Tak Sesuai Harapan

Cindy Mutia Annur
25 Maret 2019, 15:11
Unjuk Rasa Ojek Online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3). Dalam aksinya mereka menuntut kebijakan rasionalisasi tarif ojek daring.

Gabungan Aksi Roda dua (Garda) Indonesia menyebut, tarif ojek online yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.850-Rp 2.600 per kilometer (km) belum sesuai harapan mereka. Sebab, Garda Indonesia mengajukan batas bawah tarif ojek online sebesar Rp 2.400 per km nett atau sesudah dipotong biaya bagi hasil sebesar 20% oleh aplikator.

Meski begitu, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono menegaskan bahwa asosiasinya bakal melaksanakan aturan tersebut. Itu artinya, tidak akan ada aksi unjuk rasa seperti yang ia sebutkan sebelumnya.  “Ini belum sesuai aspirasi kami. Namun kami menyambut baik pengumuman dan keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya kepada Katadata, Senin (25/3).

(Baca: Berlaku Mei 2019, Tarif Ojek Online Sekitar Rp 1.850-Rp 2.600/km)

Kemenhub menetapkan tarif ojek online pada hari ini (25/3). Tarif tersebut dibagi dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per km.

Zona dua berada di wilayah Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga yakni berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

(Baca: Rata-rata Penghasilan Mitra Gojek Lebihi Upah Minimum, Ada yang Belum)

Igun pun menjelaskan dua alasan asosiasinya menerima aturan tersebut, kendati belum sesuai harapan. Pertama, tarif tersebut ditentukan oleh pemerintah, yang diwakili Kemenhub. Ada kajian yang dilakukan oleh pemerintah dalam menetapkan tarif ojek online. Di samping itu, besaran tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...