Diskriminasi Sawit, RI Duga Uni Eropa Ingin Tekan Defisit Dagang
Pemerintah menaruh perhatian serius terkait upaya diskriminasi produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia oleh Uni Eropa. Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri Peter Frans Gontha menduga diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa terhadap Indonesia untuk memperbaiki neraca dagangnya.
"Pertanyannya, mereka mau melarang kelapa sawit kita. Apakah mereka mencoba menurunkan balance of trade berubah? Itu satu hal," kata dia usai rapat koordinasi diskriminasi Uni Eropa di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/3).
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada 2018 nilai ekspor dan impor Indonesia ke Uni Eropa masing-masing sebesar US$ 17,1 miliar dan US$ 14,1 miliar. Adapun total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa mencapai US$ 31,2 miliar atau meningkat 8,29% dibandingkan periode yang sama tahun 2017 (year on year/yoy).
Uni Eropa merupakan tujuan ekspor dan asal impor nonmigas terbesar ke-3 bagi Indonesia. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa meningkat 4,59 persen dengan neraca perdagangan surplus bagi Indonesia selama kurun waktu lima tahun terakhir. Sementara nilai investasi Uni Eropa di Indonesia tercatat senilai US$ 3,2 miliar pada 2017.
Atas alasan itulah, Peter menduga Uni Eropa menghambat pemasaran sawit Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan negara yang patuh terhadap persyaratan Conference of the Parties (COP) dan Climate Change Policy.
(Baca: Sengketa Sawit Indonesia Vs Uni Eropa)
Indonesia terus melakukan perbaikan deforestasi. Hal ini tercermin dari angka deforestasi yang sebelumnya mencapai 2 juta hektare per tahun, kini tinggal menjadi 400 ribu per tahun. Penurunan deforestasi diperkirakan terus berlanjut seiring dengan sejumlah perizinan yang akan diberhentikan.
Sebaliknya, Amerika Serikat yang justru tidak mengikuti Climate Change Policy dan COP, malah tidak diberikan larangan yang serupa. "Ini apakah karena kita negara yang tidak punya kapal induk? Atau karena kita negara yang sedang berkembang dan tidak punya kekuatan?," ujarnya.
Saat ini, parlemen Uni Eropa tengah menggelar sidang pada 25-28 Maret. Namun, hasil keputusan kebijakan diberikan tenggat waktu hingga 13 Mei mendatang.
Dalam draf bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II) Komisi Eropa mengklasifikasikan CPO sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi. Bila draf ini diundangkan, Komisi Eropa akan memiliki dasar hukum untuk menjegal masuknya CPO ke Benua Biru.
Atas upaya tersebut, Peter mengatakan Indonesia siap bersatu dalam menghadapi diskriminasi Uni Eropa. Bahkan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesetyo juga telah menuliskan surat untuk Ketua Parlemen Uni Eropa. "Jadi parlemen-to-parlemen," ujarnya.
(Baca: Marak Dikecam, Uni Eropa Rilis Pembelaan soal Aturan Biodiesel Sawit)
Sebelumnya, Uni Eropa merilis pembelaan soal larangan tersebut. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend mengatakan Uni Eropa memastikan keberlanjutan program bioenergi. Mereka juga berkomitmen memenuhi target energi dan iklim pada 2020 dan 2030.
Dalam REDII juga disebutkan bahwa mulai Januari 2024, akan ada pengurangan bertahap penggunaan biofuel dari jenis bahan baku tertentu. Untuk mengimplementasikan arahan ini, Komisi Eropa bahkan telah meloloskan regulasi turunan (delegated act) pada 13 Maret.
Terkait kebijakan tersebut, dia berdalih tidak ada bahan baku tertentu yang dilarang sebagai bahan baku biodiesel. "Semua minyak nabati diperlakukan setara. Minyak sawit tidak diperlakukan sebagai bahan bakar nabati yang buruk," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/3).
Kebijakan Komisi Eropa yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai minyak nabati berisiko tinggi dan tidak berkelanjutan menuai protes keras dari pemerintah dan kalangan pengusaha sawit. Keputusan ini dituding bermuatan politis, lantaran mengeluarkan minyak sawit dari mandat biofuel Uni Eropa, guna memproteksi minyak nabati lainnya.
(Baca: Uni Eropa Tunggu Gugatan Diskriminasi Sawit RI di WTO)
"Tidak ada keraguan (kebijakan sawit Uni Eropa) ini diskriminatif, dengan latar belakang proteksionisme yang kemudian dibungkus dengan berbagai bahan ilmiah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Ia menyatakan pemerintah akan menempuh langkah perlawanan terhadap diskriminasi sawit, salah satunya membawa perselisihan tersebut ke meja WTO. "Selain langsung ke WTO, kami juga bisa retaliasi. Memangnya kenapa, kalau dia sepihak, masa kita tidak bisa lakukan sepihak," kata dia.
Menurutnya, minyak sawit merupakan komoditas yang sangat penting bagi Indonesia, terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan. Saat ini, industri kelapa sawit menyerap 7,5 juta orang secara langsung dan ditambah 12 juta orang secara tidak langsung.
Sementara dari sisi perdagangan, kelapa sawit merupakan komoditas yang sangat penting bagi Indonesia. Ini tercermin dari nilai kontribusi ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada 2018 senilai US$ 17,89 miliar. Industri ini berkontribusi hingga 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).