Pemerintah Tinjau Aturan Tambang di Pulau Kecil

Image title
25 Maret 2019, 18:07
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi pertambangan.

Pemerintah akan meninjau aturan mengenai pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini sebagai tindak lanjut berbagai kasus yang muncul akibat dampak buruk kegiatan tambang di sana.

Peninjauan ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Direktur Perencanaan Ruang KKP Suharyanto mengatakan, mereka akan menyasar ke peraturan daerah (perda). Dengan begitu, kegiatan penambangan di pulau kecil bisa tidak dihentikan. Izin tambang perusahaan pun tidak diperpanjang.

(Baca: Jokowi dan Prabowo Dinilai Belum Serius Atasi Persoalan Lingkungan)

Sebagai tahap awal, pemerintah akan membuat surat edaran kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai pelarangan pertambangan di pulau kecil. "Misalnya, kalau di dalam perda ada peruntukan kawasan pertambangan maka aturan itu akan direvisi," kata dia, di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut dia, proses revisi aturan tersebut membutuhkan waktu dua tahun. "Tahun ini kami selesaikan dulu masalahnya," kata Suharyanto.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ada beberapa dampak negatif dari pertambangan di pulau kecil, seperti yang terjadi Pulau Bunyu, Kalimantan Utara. Pertama, sumber air di sana sudah bercampur dengan lumpur bekas tambang. Masyakarat tidak bisa lagi menggunakan sumber itu.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement