Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target 2019
Penerimaan pajak hingga Februari 2019 baru mencapai Rp 160,85 triliun atau tumbuh 4,7% dibandingkan Februari tahun lalu. Angka itu baru mencapai 10,2% dari target peneriman pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Pengamat Pajak DDTC Darussalam pun memperkirakan potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak kembali terjadi pada tahun ini. "Pertumbuhannya tidak akan sesuai dengan target yang mencapai 19,8%,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (25/3).
Ia memprediksi pertumbuhan penerimaan pajak hanya berada di kisaran 9%-12%. Menurut dia, perlambatan penerimaan pajak hingga Februari terjadi lantaran sektor komoditas dan manufaktur melemah. Pelemahan tersebut terjadi seiring dengan tren harga komoditas yang menurun.
Penurunan penerimaan kedua sektor ini tercermin dari Pajak Penghasilan (PPh) migas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam, dan PPh non-migas dari sektor pertambangan. Penerimaan dari manufaktur sangat memengaruhi penerimaan nasional. Sektor tersebut menyumbang 30% dari total penerimaan pajak.
Selain itu, kontribusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan impor juga tumbuh negatif. Penurunan PPN impor tersebut terjadi seiring dengan perlambatan aktivitas impor pada Februari lalu. "Ini berbeda dengan tahun lalu yang nilai impornya besar," ujarnya.
(Baca: Impor Turun Tajam, Neraca Dagang Februari Surplus US$ 330 Juta)
(Baca: Ekspor Februari Anjlok 10,03% Terseret Pelemahan Harga Komoditas)
Selain itu, Kementerian Keuangan mengatakan perlambatan penerimaan terjadi lantaran adanya percepatan restitusi PPN. Daussalam pun menilai, restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem PPN. Dengan demikian, restitusi yang dipercepat tidak perlu menjadi masalah.
Namun demikian, ia menilai masih banyak potensi pajak yang belum tergali. Hal ini lantaran faktor tax policy gap dan tax administration gap.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu melakukan reformasi regulasi, administrasi, dan kelembagaan yang bersifat semi autonomous revenue authority. "Artinya, kelembagaan Ditjen Pajak harus semi independen yang mempunyai diskresi untuk mengatur organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia," ujarnya.
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2019 dapat mencapai Rp 1.577,6 triliun atau tumbuh 18,3% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Ditjen Pajak harus mengejar penerimaan sebesar Rp 1.416,7 triliun atau tumbuh 22,1% pada Maret hingga Desember 2019 untuk mencapai target.
(Baca: Defisit Anggaran Februari 2019 Capai Rp 54,6 Triliun)
Padahal, realisasi penerimaan Maret hingga Desember 2018 hanya mencapai Rp 1.159,8 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan untuk mengejar target, pemerintah akan terus memerhatikan penerimaan pajak berdasarkan masing-masing komponen pada setiap bulan.
Menurut dia, antisipasi terus dilakukan sehingga pemerintah dapat menentukan kebijakan yang diperlukan secara tepat. "Ini kami pantau. Kami mengetahui dengan baik komponen mana yang harus diwaspadai," ujarnya.