Bawaslu: 2 Lembaga Asing Terakreditasi Pantau Pilpres

Dimas Jarot Bayu
27 Maret 2019, 19:08
No image
Simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sudah ada 51 lembaga pemantau Pemilu yang terakreditasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 49 pemantau berasal dari dalam negeri dan dua lainnya merupakan pemantau asing.

"Sudah ada 51 lembaga pemantau (yang terakreditasi), sepuluh lembaga lainnya sedang kami verifikasi," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Afifuddin, lembaga pemantau sudah ikut berpartisipasi sejak beberapa Pemilu sebelumnya. Bahkan, angka lembaga pemantau Pemilu yang terakreditasi semakin banyak setiap tahunnya.

(Baca: KPU Sebut Puluhan Ribu Surat Suara Rusak Itu Wajar)

Dalam lima tahun terakhir, ada penambahan 39 lembaga pemantau Pemilu. Pada Pemilu 2014 hanya ada 12 lembaga pemantau yang terverifikasi. "Pemantaunya ada terus. Situasi ini normal, standar," kata Afifuddin.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menyebut proses Pemilu di Indonesia akan diawasi oleh pemantau asing dari 33 negara. Ada pula 11 lembaga nirlaba yang merupakan pemantau internasional, akan ikut terlibat.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, para pemantau asing dalam Pemilu akan ditempatkan mengawasi proses pemungutan suara di TPS-TPS sekitar Jakarta. Menurut Arief, penempatan mereka di sekitar Jakarta agar mudah dalam pendistribusian personel KPU.

(Baca: Pemilu Dipantau Pihak Asing, Wiranto: Silakan Selama Tak Bikin Onar)

Pasalnya, ada keterbatasan personel KPU ketika masa pemungutan suara. Arief mengatakan, personel KPU akan cukup sibuk ketika masa pemungutan suara berlangsung. "Jadi (pemantau asing) silakan lihat di TPS di sekitar wilayah Jakarta," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/3).

Adapun, KPU menyebut terdapat 120 lembaga pemantau Pemilu yang memonitor pesta demokrasi Indonesia tahun ini, baik asing maupun domestik. Beberapa pemantau Pemilu dari dalam negeri, seperti Perludem, KIPP, dan JPPR.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...