LPS: Dana di Gopay dan OVO Belum Masuk Likuiditas Perbankan

Rizky Alika
27 Maret 2019, 02:00
gopay gojek
Arief Kamaludin|KATADATA
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan aliran dana pihak ketiga (DPK) ke dompet digital (e-wallet) seperti OVO dan Gopay belum masuk dalam perhitungan likuiditas perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan aliran dana pihak ketiga (DPK) ke dompet digital (e-wallet) seperti OVO dan Gopay belum masuk dalam perhitungan likuiditas perbankan. Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan dana di dompet digital lebih bersifat transaksi.

"Saat ini definisi likuiditas belum masuk ke e-wallet. Kami masih lihat likuiditas dalam konteks dana masyarakat di bank," kata dia di Jakarta, Selasa (26/3).

(Baca: Likuiditas Bank Ketat, Rasio LDR Tertinggi Lebih dari 10 Tahun)

Ia juga menilai transaksi dalam dompet digital relatif kecil. Oleh karena itu, ia menilai hal tersebut tidak menjadi ancaman terhadap likuiditas perbankan. E-wallet justru dapat menguntungkan karena dana itu pada akhirnya akan disimpan dalam perbankan.

Kehadiran dompet digital juga turut membantu perbankan dalam meningkatkan jumlah rekening. Sebab, salah satu cara pengisian saldonya dapat melalui transfer dari rekening bank. Ia mengakui perkembangan e-wallet sangat pesat pada saat ini.

Gopay telah menjadi alat pembayaran bagi sebagian masyarakat, baik untuk membayar ongkos transportasi dan membeli keperluan sehari-hari secara online. Alat pembayaran non-tunai yang diluncurkan pada April 2016 tersebut telah menjadi gaya hidup, terutama di kota-kota besar yang sudah terjangkau layanan transportasi online Go-jek.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...