Banyak Salah Kaprah, Sri Mulyani Tarik Aturan Pajak untuk E-Commerce

Rizky Alika
29 Maret 2019, 17:12
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pajak e-commerce.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak untuk e-commerce. Pencabutan dilakukan  karena aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru.

"Kami tarik saja aturannya karena noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif,” kata dia di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat (29/3).

Lantaran banyak simpang siur, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk mengumpulkan informasi dari marketplace. Selain itu, pemerintah melakukan komunikasi lagi dengan seluruh pemangku kepentingan.

(Baca: Asosiasi dan Peneliti Usul Pajak E-commerce Ditunda Hingga 2021)

Direktorat Jenderal Pajak juga akan melakukan perbaikan database, teknologi informasi, dan sistem infrastruktur. Penguatan data juga akan dilakukan melalui pemerolehan pertukaran data otomatis atau informasi dari Automatic Exchange of Information (AEoI) dan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Seiring dengan hal tersebut, pemerintah juga menunggu hasil survery dari pelaku e-commerce yang akan selesai pada akhir tahun ini. Harapannya, pajak tersebut dapat mempertimbangkan pelaku penjualan di marketplace maupun media sosial. "Masyarakat ingin semua diperlakukan sama, dan itu spirit aturan kami," ujarnya.

(Baca: Keterbukaan Data Jadi Isu Krusial bagi Pertumbuhan E-Commerce)

Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha, baik e-commerce maupun konvensional, yang berpenghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.

Rekomendasi iDEA dan KIC

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Katadata Insight Center (KIC) sebelumnya menilai aturan pajak e-commerce belum menjawab kekhawatiran pelaku usaha. Karena itu, implementasinya perlu ditunda hingga 2021.

Ketua Bidang Ekonomi Digital iDEA Bima Laga mengatakan, ada beberapa poin dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-commerce yang belum siap untuk diimplementasikan. Misalnya, pengawasan atas transaksi di media sosial.

(Baca: Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...