BPH Migas Jelaskan Proses Panjang AKR untuk Bisa Jualan Avtur

Image title
1 April 2019, 20:59
Pesawat Parkir
ANTARA

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyatakan, PT AKR Corporindo belum memiliki izin usaha tetap yang dibutuhkan untuk bisa berjualan avtur. Sejauh ini, AKR baru memegang izin niaga sementara.

Ia menjelaskan, AKR mengantongi izin niaga sementara pada Okober 2018 lalu. "Di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29, dia tidak boleh niaga sebelum dia memiliki usaha tetap," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (1/4).

(Baca: Pertamina Siap Bersaing dengan Perusahaan Lain di Bisnis Avtur)

Bila perusahaan swasta tersebut sudah memegang izin usaha tetap, proses selanjutnya adalah bekerja sama dengan Pertamina. Kerja sama ini lantaran hanya Pertamina yang sudah memiliki infrastruktur pipa yang dibutuhkan untuk penjualan Avtur di bandara besar.

"Jadi prosesnya masih panjang, dia harus punya izin tetap dulu, kerja sama dengan Pertamina, baru ketika nanti itu sudah dicapai, barulah," ujarnya.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano menjelaskan soal terbukanya peluang bagi perusahaan, selain Pertamina, untuk berjualan avtur di bandara kelolaannya. Pihaknya akan melakukan seleksi, bila ada perusahaan yang serius untuk masuk.

(Baca: "Kotak Hitam" Bisnis Penerbangan dari Kasus AirAsia dan Mahalnya Tiket)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...