Bukit Asam Siap Tampung Wilayah Tambang yang Habis Kontrak

Image title
4 April 2019, 22:33
Wilayah tambang PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
www.ptba.co.id
Wilayah tambang PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dikabarkan meminta agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minerba mengatur hak prioritas bagi perusahaan pelat merah untuk mengelola wilayah tambang. Merespons hal ini, PT Bukit Asam atau PTBA selaku perusahaan batu bara pelat merah menyatakan kesiapannya.

Direktur Utama PTBA Arfiyan Arifin mengatakan siap melaksanakan bila aturannya berkata demikian. “PTBA sebagai BUMN akan siap, sepanjang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimaksud akan memberikan peningkatan nilai ekonomis untuk perseroan,” ujarnya kepada katadata.co.id, Kamis (4/4).

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Bukit Asam merupakan perusahaan batu bara yang memiliki wilayah konsesi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dengan total cadangan sebesar 3,33 miliar ton batu bara, sedangkan nilai sumber daya yang dimilikinya 8,27 miliar ton.

Sebelumnya, beredar surat balasan yang disebut-sebut dari Rini kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat tersebut berisi permintaan untuk menyempurnakan draf naskah RPP Minerba. Terdapat dua poin penting yang menjadi catatan Rini.

Pertama, perlunya penambahan ketentuan berupa hak prioritas bagi BUMN dalam mendapatkan wilayah tambang. Ini termasuk wilayah tambang kelolaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera berakhir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...