Perbaiki Neraca Dagang, Sri Mulyani Perluas Insentif PPN Ekspor Jasa

Rizky Alika
4 April 2019, 13:16
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperluas sektor jasa yang mendapat pembebasan PPN ekspor.
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas jenis ekspor yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk sektor jasa. Pemberian insentif pembebasan PPN ekspor ini dilakukan untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia.

"Ini dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima katadata.co.id, Kamis (4/4). 

Perluasan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019. Dalam aturan ini, jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam negeri dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia, tidak dikenakan PPN.

(Baca: Perbaiki Neraca Dagang, Kemendag Petakan Potensi Ekspor Jasa)

Adapun, ekspor jasa yang dapat menerima insentif PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak. Perjanjian tersebut harus mencantumkan jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia, dan nilai penyerahannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...