Caleg Gerindra Laporkan Dugaan Praktik Jual Beli Suara di Malaysia

Dimas Jarot Bayu
5 April 2019, 12:30
jual beli suara
Arif Firmansyah
Ilustrasi. Caleg dari Gerindra melaporkan dugaan praktik jual beli suara di luar negeri.

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Basri Kinas Mappaseng melaporkan dugaan praktik jual beli suara di luar negeri kepada Bawaslu. Menurut Basri, praktik jual beli suara tersebut telah marak dilakukan di Malaysia.

Dia menduga praktik jual beli suara utamanya terjadi di Kuala Lumpur. "Tapi saya lihat juga ini merambah kemana-mana, sudah diatur semua," kata Basri di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/4).

Basri mengatakan, praktik jual beli suara itu diduga dilakukan oleh perantara di Malaysia. Ia memediasi jual beli suara WNI di sana kepada kandidat tertentu yang berada di Indonesia.

(Baca: Tuding Tendensius, Caleg Gerindra Adukan Metro TV ke Dewan Pers)

Dia menyebut perantara tersebut merupakan WNI. Biasanya, mereka bekerja secara berkelompok ketika menawarkan suara. Menurut Basri, perantara tersebut menawarkan 20-50 ribu suara kepada kandidat tertentu.

Suara tersebut diduga ditawarkan untuk Pileg dan Pilpres 2019. Adapun, perantara memperjualbelikan tiap suara di Malaysia seharga MYR 15-25.

"Macam-macam (harga per suara), tergantung basis massanya," kata Basri.

Caleg di daerah pemilihan DKI Jakarta II ini lantas meminta praktik jual beli suara segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Dia menganggap praktik tersebut merupakan kecurangan yang dapat mengancam pesta demokrasi di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...