Panitia Pemilu dari KBRI Dicurigai Tak Netral, KPU: Lapor dengan Bukti

Dimas Jarot Bayu
5 April 2019, 20:31
Pekerja lepas melipat surat suara di gudang gudang Komisi Pemilihan Umum, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/2).
Pekerja lepas melipat surat suara di gudang gudang Komisi Pemilihan Umum, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pihak-pihak yang mencurigai Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dari Kedutaan dan Konsulat tak netral agar segera melapor dengan bukti. Dengan begitu, KPU bisa menindaklanjuti hal tersebut.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. "Nanti akan kami periksa apakah betul terbukti sebagaimana yang dituduhkan," kata dia di Hotel Ashley, Jakarta, Jumat (5/4).

(Baca: Ragukan Netralitas Camat, Tim Prabowo Usul Kotak Suara di Koramil)

Ia pun menjelaskan, tidak ada larangan bagi anggota Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menjadi PPLN. Dengan catatan, orang tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan Hasyim ini merespons ucapan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Basri Kinas Mappaseng. Sebelumnya, Basri mempersoalkan perekrutan PPLN dari KBRI dan KJRI di Malaysia.

Dia beranggapan bahwa anggota PPLN yang berasal dari KBRI dan KJRI tidak netral. Sebab, mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

(Baca: Caleg Gerindra Persoalkan Panitia Pemilu di Malaysia)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...