Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Harus Tutup Titik Kebocoran

Rizky Alika
5 April 2019, 07:00
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu memetakan titik-titik kebocoran pajak.  Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat terdorong sehingga rasio pajak mencapai rentang 12,75-15%.

“Saya pikir ruangan sangat terbuka untuk meningkatkan rasio dengan menutup titik-titik kebocoran,” kata dia dalam diskusi Reformasi Pajak di Jakarta, Kamis (4/4).

Advertisement

Menurut dia, ruang kebocorannya berasal dari lima titik. Pertama, kebocoran pada Produk Domestik Bruto (PDB) yang berasal dari ekonomi bawah tanah (shadow economy). Ekonomi bawah tanah tersebut berasal dari sektor informal yang sulit dipajaki.

Dari 1999-2003, angka shadow economy mencapai 18,9% dari PDB. Artinya, masih banyak sektor pajak yang tidak bisa dipajaki. Salah satu contohnya, sektor ekonomi digital.

Ia pun mengatakan, penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) e-commerce merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi ekonomi bawah tanah. Namun, aturan itu dibatalkan sebelum diberlakukan.

(Baca: Banyak Salah Kaprah, Sri Mulyani Tarik Aturan Pajak untuk E-Commerce)

Selain itu, kebocoran pajak juga berasal dari pengaruh negara lain, yaitu kompetisi tarif pajak antar negara. Saat ini, Indonesia memiliki tarif Pajak Penghaislan (PPh) sebesar 25%. Sementara, Amerika Serikat (AS) telah menurunkan tarif PPh badan dari 35% menjadi 21%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement