Aturan Subkelas untuk Tiket Pesawat Jadi Opsi Terakhir

Image title
8 April 2019, 13:53
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
ANTARA FOTO | Akbar Tado
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi mengatakan belum akan memberlakukan regulasi angkutan udara yang mengatur subkelas atau subclasses untuk harga tiket pesawat. Regullasi itu menjadi opsi terakhir apabila pihak maskapai tidak memberikan harga yang bervariasi.

"Saya harap tidak melakukan itu. Jangan paksa saya melakukannya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Perbuhungan di Jakarta, Senin (8/4). Subkelas merupakan aturan yang membagi harga tiket berdasarkan kelas-kelasnya. Tarif ini tidak hanya berlaku bagi maskapai premium, tetapi juga Low Cost Carrier (LCC).

Namun, Budi juga menjelaskan bahwa maskapai harus memberikan harga yang bervariasi, terutama terjangkau bagi masyarakat. Saat ini harga tiket di luar musim liburan masih tinggi. "Apabila maskapai memberikan harga yang bervariasi, terutama tarif yang terjangkau bagi masyarakat, saya tidak akan memberlakukan itu (subkelas)," kata dia.

(Baca: Harga Tiket Naik, Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Turun 15,5%)

Kementerian telah menerbitkan dua aturan terbaru terkait tarif tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019. Lewat kedua aturan tersebut, tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas.

Karena itu, tarif batas bawah tiket pesawat naik 5% dibandingkan ketentuan Peraturan Menhub Nomor 14 Tahun 2016. Pada Pasal 9 ayat (3) aturan itu dijelaskan bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

(Baca: Aturan Terbaru, Pemerintah Naikkan 5% Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat)

Menurut Budi, besaran tarif tersebut sudah memperhitungkan biaya operasional maskapai penerbangan. Di samping itu, tarifnya juga sudah mempertimbangkan daya beli penumpang.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...