KPK: Anggota DPR Partai Gerindra Paling Sedikit Laporkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hanya 39,13 % atau 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari partai Gerindra yang menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga hari ini (8/4). Tingkat pelaporan ini merupakan yang terendah dibanding partai politik lainnya di DPR.
Saat ini, ada 69 anggota DPR dari partai Gerindra. Dari jumlah tersebut, ada 42 anggota yang belum menyampaikan LHKPN hingga Senin (8/4) pukul 08.27 WIB. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN merupakan instrumen penting untuk menguji apakah calon anggota legislatif (caleg) jujur atau tidak.
Menurut Pahala, kepatuhan anggota DPR menyampaikan LHKPN bisa menjadi ukuran atas komitmennya bila ingin mencalonkan diri lagi. "Ini bukan masalah lapor-melapor LHKPN, tapi bukti komitmen dari legislatif," kata dia, di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
(Baca: KPK: Hanya 27% Anggota DPRD Patuh Laporkan Harta Kekayaan )
Selain Partai Gerindra, kepatuhan anggota DPR dari fraksi Hanura menyampaikan LHKPN juga rendah. Hanya 46,67 % atau tujuh anggota yang sudah melaporkan kekayaannya ke KPK. Sementara delapan anggota lainnya belum menyampaikan LHKPN.
Kemudian, 57,38 % atau 35 dari 61 anggota DPR dari Partai Demokrat sudah patuh melaporkan kekayaannya. Alhasil, masih ada 26 anggota yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
Sementara itu, anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah menyampaikan LHKPN mencapai 60,87 % atau 28 dari 46 orang yang wajib lapor. Masih ada 18 anggota yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.
(Baca: KPK Dukung KPU Tak Lantik Caleg Terpilih yang Belum Laporkan Kekayaan)
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR dari fraksi Golkar sebesar 65,12%. Sebanyak 56 dari 86 anggota yang sudah menyampaikan LHKPN. Sementara 30 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
Lalu, tingkat kepatuhan anggota DPR dari PDIP sebesar 66,67%. Dari 108 anggota yang wajib lapor, 72 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN. Masih ada 36 anggota yang belum melaporkan LHKPN.
Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan LHKPN juga mencapai 66,67 %, sama seperti PDIP. Dari 39 anggota, sebanyak 26 orang sudah menyampaikan LHKPN. Lalu, ada 13 orang lainnya yang belum melaporkan LHKPN.
(Baca: Ke KPK, Sandiaga Bantah Pemberian Mahar Politik untuk PAN dan PKS)
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 71,74 %. Artinya 33 dari 46 anggota sudah menyampaikan LHKPN. Sebanyak 13 orang belum melaporkan LHKPN.
Kemudian, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar 81,58%. Dari 38 orang wajib lapor, 31 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN dan tujuh lainnya belum melaporkan.
Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang tertinggi adalah fraksi Nasdem, yakni 88,89%. Dari 36 anggota yang wajib lapor, sebanyak 32 orang sudah menyampaikan LHKPN. Ada empat orang yang belum melaporkan LHKPN tersebut.
(Baca: KPK: Separuh Lebih Pejabat Negara Belum Lapor Harta Kekayaan)
Di tingkat pimpinan DPR, empat orang sudah menyampaikan LHKPN. Hanya dua orang yang merupakan Wakil Ketua DPR belum menyampaikan LHKPN.
Partai | Jumlah anggota di DPR RI | Yang sudah melapor | Yang belum melapor | Tingkat Kepatuhan Menyampaikan LHKPN |
Gerindra | 69 | 27 | 42 | 39,13 % |
Hanura | 15 | 7 | 8 | 46,67 % |
Partai Demokrat | 61 | 35 | 26 | 57,38 % |
PAN | 46 | 28 | 18 | 60,87 % |
Golkar | 86 | 56 | 30 | 65,12% |
PDIP | 108 | 72 | 36 | 66,67% |
PKS | 39 | 26 | 13 | 66,67% |
PKB | 46 | 33 | 13 | 71,74 % |
PPP | 36 | 32 | 4 | 81,58% |
Sumber: KPK
Secara total, tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN sebesar 63,82%. Angka ini lebih rendah dibandingkan tingkat kepatuhan instansi lainnya. Secara berurutan, tingkat kepatuhan lembaga eksekutif, yudikatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar 79,56 %, 70,21 %, 75 %, 77,27 %, dan 69,2 %.
(Baca: Anggota Dewan Paling Malas Laporkan Harta)
Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tingkat kepatuhan caleg DPR petahana sebesar 14,81 %. Lalu, tingkat kepatuhan caleg DPD petahana 79,45 % dan DPRD sebesar 38,91%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar caleg petahana ini segera melaporkan LHKPN. Terlebih lagi, jika mereka mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2019. Setidaknya, caleg harus melaporkan LHKPN paling lambat sepekan setelah dinyatakan terpilih oleh KPU.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pelaporan LHKPN bertujuan untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik dalam Pemilu 2019. "Ini juga bisa menjadi salah satu cara untuk antisipasi atau pencegahan tindak pidana korupsi," kata dia. "Kalau ada waktu luang lebih baik sekarang dilaporkan.