Bekraf Fasilitasi Musisi dan Komunitas Biduan Dapat BPJS
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjembatani kerja sama antara pelaku ekonomi kreatif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Penandatanganan kesepakatan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, terutama musisi, di Komunitas Biduan.
Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan sektor jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan belum menjangkau pelaku usaha sektor informal. Sehingga, penandatanganan kerja sama BPJS menjadi perlindungan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Triawan menjelaskan, inisiasi untuk menjawab keresahan tentang tingginya biaya kesehatan serta masalah tentang ketenagakerjaan. "Nantinya bisa dibentuk duta untuk membantu sosialisasi sehingga semakin banyak pelaku kreatif yang terlindungi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/4).
Salah satu program yang jadi fokus adalah subsidi silang antarmusisi. Sehingga, musisi senior bisa terbantu oleh yang lebih muda jika kesulitan membayar BPJS. Kesepakatan ini memungkinkan pembayaran iuran musisi yang ikut BPJS Kesehatan hanya Rp 834 per hari serta bisa dibantu oleh musisi lain.
(Baca: Transaksi Tak Terdeteksi Bikin Sektor Seni Kurang Menonjol)
Dia menambahkan, program subsidi silang jadi langkah awal untuk perlindungan yang riil kepada pelaku ekonomi kreatif. "Hal ini penting karena dengan badan yang sehat, pelaku ekonomi kreatif dapat terus berkreasi,” ujar Triawan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menyampaikan, baru sekitar 219 juta orang yang menjadi peserta, sehingga masih ada kisaran 50 juta orang belum terdaftar. Sehingga, kerja sama antara BPJS Kesehatan-BPJS Ketenagakerjaan dan pelau ekonomi kreatif merupakan cara tepat untuk menjaring peserta dari pekerja informal, khususnya musisi.
BPJS Kesehatan juga bakal membantu pembayaran premi melalui aplikasi digital antara pemberi dan penerima bantuan. "Memanfaatkan fintech, pembayaran premi bisa dilakukan secara autodebet sehingga komunitas digital memberi manfaat kepada anggotanya,” kata Fahmi.
Deputi Direktur Wilayah Banten BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto mengatakan, ada empat program yang ditawarkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JKT), dan Pensiun. Namun, pekerja informal boleh mengikuti dua program, yakni JKK dan JKM dengan iuran per bulan Rp16.800 per orang.
Apabila musisi sudah menjadi peserta dan mengalami kecelakaan saat sedang pentas, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan. Untuk pelaku ekonomi kreatif yang tak lagi menghasilkan karya juga bisa mendapat tunjangan jika mengikuti program jaminan pensiun.
(Baca: Ratusan Musisi Kritik 19 Pasal dalam Rancangan UU Musik)
Pekerjaan Risiko Tinggi
Bandung Music Council (BMC) juga pernah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan evaluasi, terdapat kendala dalam proses pembayaran premi yang dilakukan setiap bulan. Oleh karena itu, pembayaran premi kali ini akan dilakukan langsung selama satu tahun melalui program subsidi silang antarmusisi.
Perwakilan Komunitas Biduan, Kadri Mohamad, mengatakan jaminan perlindungan penting karena pekerjaan musisi yang mengharuskan tampil di berbagai daerah memiliki risiko tinggi, seperti rentan kecelakaan kerja. Dia menyambut rencana pembuatan aplikasi untuk pembayaran premi bagi musisi karena memudahkan pelaku industri musik untuk berbagi.
Apalagi, dia mengaku, jiwa sosial dan gotong royong musisi Tanah Air cukup tinggi untuk membantu sesama musisi melalui konser penggalangan dana atau secara sukarela mengumpulkan untuk membantu keluarga musisi lainnya yang sedang sakit. "Melalui subsidi silang, musisi bisa saling membantu," ujar Kadri.
Aplikasi juga bisa memverifikasi musisi yang bergabung di aplikasi dan mendapat bantuan oleh komunitas. Sebab, belum ada lembaga resmi yang bisa mengeluarkan kartu sertifikasi yang mengklasifikan profesi seseorang sebagai musisi.