Kawal Dana Desa, Kemendes PDTT Gandeng Kejaksaan
MAKASSAR – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung menggelar sosialisasi pengawalan dana desa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/4). Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Bali.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi mengatakan, sosialisasi tersebut dihelat untuk menyamakan persepsi antara Kemendes PDTT dan kejaksaan terkait pengawalan dana desa. Menurutnya, kesepahaman persepsi tersebut diperlukan, mengingat dana desa menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Kemendes menggandeng Kejaksaan sebagai sama-sama kepanjangan tangan presiden. "Kita ingin pembangunan desa sesuai koridor dan sesuai yang dituju. Untuk itu kita perlu pendamping, perlu pengawal. Mereka (perangkat desa) kalau tidak didampingi, tidak dikawal, ini nanti jadi bisa berurusan (hukum),” ujarnya.
Terkait pengawalan, Kejaksaan ini akan membantu mendampingi kepala desa mulai dari tahap merancang APBDes, tahap pemyaluran, pelaksanaan, hingga pelaporan dana desa. Kerjasama tersebut direalisasikan Kejaksaan melalui program Jaga Desa.
“Kejaksaan sudah punya program Jaga Desa. Ini terobosan bagaimana kejaksaan benar-benar menjadi mitra desa dalam program dana desa,” ujarnya.
Menurut Sanusi, dana desa hingga saat ini telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan. Hal tersebut dilihat dari keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka stunting dari 37 persen pada 2013 menjadi 30 persen pada 2018. Selain itu, pendapatan masyarakat desa juga meningkat dari Rp500 ribu per kapita pada tahun 2013 menjadi Rp800 ribu per kapita pada 2018.
“Karena fasilitas sosial dasar perdesaan bertambah signifikan, seperti klinik desa, Posyandu. Karena ini tidak hanya untuk Balita, tapi juga untuk Lansia. Ada PAUD juga dan ragam infratsruktur dasar lainnya yang berhasil terbangun,” ujarnya.
Sementara, Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung RI, Yusuf mengatakan, Kejaksaan Agung telah memetakan titik-titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa. Pemetaan inilah yang menjadi acuan bagi kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa. Menurutnya, pengawalan yang dilakukan sejak tahap perencanaan tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.
“Asumsi jaksa, dengan naluri penyidikannya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi. Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.