Kemenhub Berpeluang Terapkan Aturan Ganjil Genap saat Arus Mudik 2019
Kementerian Perhubungan tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan saat terjadi arus mudik Lebaran 2019. Aturan tersebut antara lain bertujuan agar kepadatan arus kendaraan terkendali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya memiliki wacana untuk menerapkan kebijakan tersebut di ruas tertentu. "Khususnya di ruas tertentu, Jakarta-Cikampek," ujar Budi, saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut dia, kebijakan ini masih terus dibahas untuk memastikan cara ini mungkin untuk diterapkan. Sementara itu, kebijakan lalu lintas yang sudah pasti diberlakukan yaitu sistem satu jalur atau one way. Sistem tersebut akan diberlakukan secara situasional.
(Baca: Empat Ruas Tol Baru Siap Beroperasi Saat Mudik Lebaran)
Budi menjelaskan sistem one way tidak hanya diberlakukan di ruas jalan tol, tetapi jalan nasional. Misalnya di Jawa Barat, untuk arus mudiknya diprioritaskan dari arah Bandung, sedangkan arus balik diprioritaskan dari arah Tasikmalaya.
Ia pun berharap masyarakat tidak berbondong-bondong mudik di awal masa libur Lebaran agar tidak terjadi kepadatan tinggi. Apalagi, waktu libur panjang.
Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik pada Lebaran tahun ini akan jatuh pada 31 Mei atau H-5 Lebaran, dengan perkiraan waktu keberangkatan pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Namun, ada potensi puncak arus mudik lebih awal yakni pada 29 atau 30 Mei. Sedangkan puncak arus balik diprediksi pada 9 Juni atau H+3 Lebaran.