Kemenhub Berpeluang Terapkan Aturan Ganjil Genap saat Arus Mudik 2019

Image title
9 April 2019, 20:12
Tol Cikampek
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 73, di Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/6). Memasuki H-2 Idulfitri 1439 H pemudik yang melintasi ruas tol tersebut meningkat dan terpantau padat.

Kementerian Perhubungan tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan saat terjadi arus mudik Lebaran 2019. Aturan tersebut antara lain bertujuan agar kepadatan arus kendaraan terkendali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya memiliki wacana untuk menerapkan kebijakan tersebut di ruas tertentu. "Khususnya di ruas tertentu, Jakarta-Cikampek," ujar Budi, saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/4).

Menurut dia, kebijakan ini masih terus dibahas untuk memastikan cara ini mungkin untuk diterapkan. Sementara itu, kebijakan lalu lintas yang sudah pasti diberlakukan yaitu sistem satu jalur atau one way.  Sistem tersebut akan diberlakukan secara situasional.

(Baca: Empat Ruas Tol Baru Siap Beroperasi Saat Mudik Lebaran)

Budi menjelaskan sistem one way tidak hanya diberlakukan di ruas jalan tol, tetapi jalan nasional. Misalnya di Jawa Barat, untuk arus mudiknya diprioritaskan dari arah Bandung, sedangkan arus balik diprioritaskan dari arah Tasikmalaya. 

Ia pun berharap masyarakat tidak berbondong-bondong mudik di awal masa libur Lebaran agar tidak terjadi kepadatan tinggi. Apalagi, waktu libur panjang.

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik pada Lebaran tahun ini akan jatuh pada 31 Mei atau H-5 Lebaran, dengan perkiraan waktu keberangkatan pada pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Namun, ada potensi puncak arus mudik lebih awal yakni pada 29 atau 30 Mei. Sedangkan puncak arus balik diprediksi pada 9 Juni atau H+3 Lebaran.

Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...